Bapas Kelas I Padang Terapkan Skema WFA/WFO Selama Libur Nasional Nyepi dan Idul Fitri 1446 H, Kabapas Pastikan Layanan Pemasyarakatan Tetap Berjalan Optimal

KORANBANTEN.COM-Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Padang mulai menerapkan penyesuaian pola kerja Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Kebijakan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor SEK-26.UM.01.01 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Kepala Bapas Kelas I Padang, Enjat Lukmanul Hakim, menjelaskan bahwa penerapan skema kerja WFA dan WFO merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan ASN dengan kelancaran pelayanan kepada masyarakat selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penyesuaian pola kerja tersebut tidak mengurangi kualitas maupun akses pelayanan publik di lingkungan Bapas Padang. Seluruh jajaran tetap diatur melalui pembagian jadwal tugas yang terkoordinasi agar pelayanan kepada masyarakat dan klien pemasyarakatan tetap berjalan secara optimal.

“Walaupun terdapat penyesuaian sistem kerja melalui WFA dan WFO, Bapas Kelas I Padang tetap memastikan seluruh layanan pemasyarakatan berjalan dengan baik. Petugas tetap disiagakan secara bergiliran sehingga masyarakat maupun klien pemasyarakatan tetap dapat mengakses layanan yang dibutuhkan,” ujar Enjat Lukmanul Hakim.

Adapun pelaksanaan skema kerja WFA/WFO di lingkungan Bapas Kelas I Padang diterapkan pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Selanjutnya, pelaksanaan tugas kedinasan ASN akan kembali berjalan normal mulai tanggal 30 Maret 2026

Selama periode penerapan WFA/WFO tersebut, Bapas Kelas I Padang tetap membuka berbagai layanan utama pemasyarakatan. Layanan tersebut meliputi pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang menjadi salah satu instrumen penting dalam proses peradilan pidana, khususnya bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum maupun bagi warga binaan yang memerlukan rekomendasi dari pembimbing kemasyarakatan.

Selain itu, layanan serah terima klien pemasyarakatan dari lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara kepada Pembimbing Kemasyarakatan juga tetap dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Layanan ini penting untuk memastikan proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan berjalan dengan baik melalui pembimbingan dan pengawasan oleh petugas Bapas.

Bapas Padang juga tetap memberikan layanan wajib lapor bagi klien pemasyarakatan, yang merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap klien yang menjalani program integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun cuti menjelang bebas. Melalui layanan ini, petugas dapat memastikan bahwa klien tetap menjalankan kewajiban dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, kegiatan pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan juga terus dilaksanakan, baik secara langsung maupun melalui metode yang menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan layanan. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses pembinaan dan reintegrasi sosial klien tetap berjalan efektif.

Bapas Kelas I Padang juga tetap menyediakan layanan informasi kepada masyarakat, termasuk konsultasi terkait layanan pemasyarakatan, serta berbagai layanan administrasi yang dibutuhkan oleh klien maupun instansi terkait dalam proses penegakan hukum dan pembinaan klien pemasyarakatan.

Pelayanan tersebut tidak hanya berlangsung di kantor utama Bapas Kelas I Padang, tetapi juga tetap berjalan di Pos Bapas Padang yang berada di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah kerja Bapas Padang. Keberadaan Pos Bapas ini menjadi bagian penting dalam memperluas jangkauan layanan pemasyarakatan kepada masyarakat serta mempermudah koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, maupun aparat penegak hukum lainnya.

Dengan penerapan sistem kerja yang fleksibel namun tetap terstruktur melalui pola WFA dan WFO, Bapas Kelas I Padang berkomitmen untuk tetap menjaga kualitas pelayanan publik, profesionalitas petugas, serta keberlanjutan tugas pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.

Melalui langkah ini, Bapas Kelas I Padang berharap pelayanan pemasyarakatan tetap berjalan secara optimal dan responsif, sekaligus mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemasyarakatan selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.(Red).

Pos terkait