Bapenda Banten Ingatkan Warga Balik Nama Kendaraan

KORANBANTEN.COM-Badan Pendapatan daerah (Bapenda) Provinsi Banten, UPTD Pendapatan Daerah (PPD) Rangkasbitung Kembali mengingatkan para pemilik kendaraan bermotor baik roda dua maupun empat yang selama ini belum melakukan balik nama, agar segera balik nama. Karena terhitung 31 Juli 2021 program gratis balik nama kendaraan akan segera berakhir. Dalam program tersebut masyarakat Lebak dan Banten umumnya dibebaskan dari biaya Bea Balik Nama (BBN) II untuk mutasi masuk dari luar Pemprov Banten.

“Kami harap media bisa memotivasi para wajib pajak untuk mengurus balik nama sehingga jumlah objek pajak kendaraan bermotor nantinya semakin meningkat,” kata kepala UPTD Pendapatan Daerah (PPD) Rangkasbitung, Suherman, kepada wartawan, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/05/2021).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dasar pembebasan BBN ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Banten No 2/2021 tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua Masuk dari Luar Daerah ke Dalam Wilayah Provinsi Banten.

“Diharapkan ketika masyarakat yang mempunyai kendaraan dari luar daerah Banten melakukan balik nama, bisa mengoptimalisasi pendapatan daerah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) khusunya BBN II di Banten,” ujarnya.

Dia menyatakan, pembebasan BBN II tidak termasuk denda maupun asuransi maupun pajak.

“Untuk pembebasan denda biasanya dilaksanakan jelang HUT Provinsi Banten,” terangnya.

Salah satu latar belakang diberlakukannya pembebasan BBN II ini, imbuhnya, tidak lepas dari pandemi COVID-19 yang menghantam ekonomi masyarakat.

“Tapi walaupun terkesan tanggung, paling tidak program bebas BBN II ini membantu mengurangi beban masyarakat, apalagi untuk pemilik mobil sangat terasa, sebab nilai BBN II-nya, sampai Rp1 juta lebih, sementara untuk kendaraan roda dua bea BBN II nya mencapai kurang lebih Rp400 ribu,” kata dia.

Dikatakan, bagi UPTD Rangkasbitung pemberlakuan pembebasan BBN II tidak ubahnya sebuah investasi. Sebab, dengan masuknya kendaraan tersebut ke Lebak, berarti pajak yang dibayar tidak lain ke Pemprov Banten.

“Untuk target pendapatan dari kendaraan bermotor hingga Mei sudah lebih dari 35 persen, namun karena kondisi covid target ini bisa berubah apakah meningkat atau malah berkurang,” ucapnya.

Agus Suryadi, Kasie Penerimaan dan Penagihan menambahkan, masyarakat Banten hendaknya memanfaatkan momen digratiskannya pengurusan biaya BBN ll.

“Masyarakat sebaiknya memanfaatkan momen ini, “kata Agus(yud)

Pos terkait