Baru Dapat Asimilasi, AS Nekat Kembali Beraksi

KORANBANTEN.COM – Kepolisian Sektor Jiput Polres Pandeglang telah berhasil mengamankan seorang tersangka curanmor yang melarikan diri ke arah Carita.

Tersangka AS (30) yang merupakan resedivis dan baru saja mendapatkan asimilasi dari Kemenkumham kembali nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor di Kampung Talun Desa Jiput Kecamatan Jiput dan langsung melarikan diri ke arah Carita, Rabu (29/4/20).

Bacaan Lainnya

Penangkapan tersebut berawal setelah korban, Nunung Jubaedi mengetahui kendaraan miliknya hilang, kemudian korban langsung mengejar bersama rekannya yang bernama Eman alias Emong.

Ditengah perjalanan bertemu dengan petugas Patroli Polsek Jiput yang sedang melaksanakan patroli malam guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum polsek Jiput. Kemudian petugas patroli Bripka Ade Kurnia dengan sigap mengejar pelaku sambil menghubungi rekan kerjanya yang bertugas di Polsek Carita.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Moch. Nandar membenarkan anggota Polsek Jiput melakukan pengejaran terhadap tersangka pencurian kendaraan bermotor. Alhasil tepat didepan SDN Cibereum Carita, Motor korban yang di bawa pelaku kehabisan bensin, kemudian pelaku tertangkap pertama kali oleh Dwi Rion petugas Desa Carita dan Anggota Polsek Carita.

“Dari hasil penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX,” kata IPTU Moch. Nandar.

Kemudian Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto, melalui Kasat Reskrim Iptu Moch Nandar S. I.K menerangkan bahwa pria berinisial AS merupakan salah satu residivis yang baru saja mendapatkan asimilasi dari Menkumham guna mencegah penyebaran virus covid-19. Namun dengan rasa membandel nya tersangka AS masih saja mengulangi perbuatan pencurian yang tentunya merugikan orang lain.

“AS seorang residivis yang pernah kita tangkap tahun lalu karena kasus pencurian motor. Dan yang bersangkutan baru saja keluar dari Lapas (LP), karena adanya program asimilasi dari Menkumham. Namun sekarang tertangkap lagi, saat ini tersangka masih kita dalemi terhadap kasus barunya,” ujarnya

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu unit motor Kawasaki Klx dengan No pol A 4789 LZ warna merah hitam. Sementar tersangka dikenakan pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Asp)

Pos terkait