Loncat ke konten
Menu Mobile
Koran Banten
  • Koran Banten
  • NEWS
  • BANTEN
    • KAB. SERANG
    • KOTA SERANG
    • CILEGON
    • KAB.LEBAK
    • KAB. PANDEGLANG
    • KAB. TANGERANG
    • KOTA TANGERANG
    • KOTA TANGSEL
  • TNI
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • SPORT
  • TEKNOLOGI
  • KULINER
  • GAYA HIDUP
  • ADVERTORIAL
Konten Spesial
Beranda HUKUM & KRIMINAL Bawa Ganja pegawai Damkar Dibekuk Kepolisian Polda Banten

Bawa Ganja pegawai Damkar Dibekuk Kepolisian Polda Banten

Gambar Gravatar
Redaksi
12 Agustus, 2016 | 09:19 WIB

koranbanten.com – Kepolisian Polda Banten berhasil menangkap satu tersangka pemakai narkotika jenis ganja, Rabu (10/8).

Penangkapan dipimpin Subdit 2 Dit Narkoba, AKPB Irwansyah di komplek sumur pecung.

Bacaan Lainnya
  • Tersangka Kasus Kredit Fiktif Nasabah Bank BRI Cabang Pandeglang Masuk DPO Kejari
  • Kejari Pandeglang Tetapkan Tersangka Baru Kasus BOS Afirmasi
  • Dalami Kasus Kredit Fiktif di Bank BRI Cabang Pandeglang, Kejari Endus Keterlibatan Pelaku Lain

Pelaku berinisial GPP warga komplek sumur pecung, Pelaku diduga Pegawai DAMKAR.

Barang bukti yang diamanakan 5 paket ganja yg d simpan d saku belakang sebelah kanan. (Opik)

Sebarkan

Navigasi pos

Pos sebelumnya Kongres Rakyat Banten : Aat sang Pemersatu.
Pos berikutnya Bupati Serang Dianugerahi Ibu Sanitasi Oleh Australia

Pos terkait

  • Tersangka Kasus Kredit Fiktif Nasabah Bank BRI Cabang Pandeglang Masuk DPO Kejari

  • Kejari Pandeglang Tetapkan Tersangka Baru Kasus BOS Afirmasi

  • Dalami Kasus Kredit Fiktif di Bank BRI Cabang Pandeglang, Kejari Endus Keterlibatan Pelaku Lain

  • Penggeledahan di Kantor BRI Cabang Pandeglang, Satu Koper dan Box Berhasil Diamankan Kejari

  • LQ Indonesia Lawfirm: Kasus Investasi Bodong, Korban Tutup LP Diduga Diperas Rp. 500 Juta

  • Dalam Semalam, Tiga Unit Motor di Komplek Lebak Indah Griya Asri Serang Digondol Maling

Koran Banten
  • Home
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • RSS
2025 | www.koranbanten.com