Bawa Sabu di Pembalut Kena Ciduk Petugas Bea Cukai Bandara Soetta

KORANBANTEN.com – Sebagai pintu gerbang utama masuknya barang dan penumpang dari luar negeri, Bandara lntenasional Soekano-Hatta memiliki tingkat resiko yang tinggi akan masuknya barang-barang kategori larangan/pembatasan. Termasuk narkotika dan obat-obatan terlarang.

Berbagai modus dilakukan untuk mengelabui petugas dan aparat penegak hukum yang berusaha memberantas peredaran barang haram ltu. Diperlukan strategi dan teknik yang dinamis serta kerja sama yang baik antar-aparat di titik-titik masuk kedatangan barang atau penumpang.

Bacaan Lainnya

Kali ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan methamphetamine atau sabu seberat 666 gram yang disembunyikan di dalam pembalut wanita.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang. menjelaskan kronologi penindakan yang bermula dari analisis petugas atas data manifes penumpang pesawat KLM Royal Dutch KL 809 rule Kuala Lumpur Jakarta, Minggu (4/3/2018) yang lalu.

“Nah, dari hasil analisis tersebut, petugas mengamankan dua orang penumpang, yaitu wanita warga negara Indonesia berinisial RC (40 tahun) dan NO (20 tahun) untuk diperiksa secara mendalam,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan badan (body searching), petugas mendapati RC dan NO menyembunyikan serbuk putih yang diduga methamphetamine di dalam pembalut yang mereka kenakan dengan berat masing-masing 310 gram dan 356 gram.

“Dan berdasarkan keterangan yang diperoleh, kedua tersangka memperoleh barang tersebut dari seorang berkebangsaan Afrika di Malaysia, dan mereka diperintahkan untuk membawa barang tersebut ke Jakarta. Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk bersama-sama melakukan controlled delivery dan pengembangan kasus,” tandas Erwin.

Adapun dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan tim gabungan Bea Cukai dan Polres Bandara Soekamo-Hatta berhasil meringkus 5 (lima) orang tersangka lainnya yang di antaranya berperan sebagai eyeball dan penerima barang, satu 1 (satu) orang tersangka yang berperan sebagai pengendali jaringan. Keenam tersangka ini diamankan di lokasi yang berbeda, yakni di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan ini, Erwin mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Milyar, ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram.

Erwin pun menambahkan bahwa dalam upaya pemberantasan narkotika ini bukan hanya merupakan tugas aparat hukum saja, melainkan juga dibutuhkan peran aktif masyarakat dalam membendung peredaran narkotika dan melindungi generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkotika itu sendiri. (Mulyadi)

Pos terkait