SERANG, Bawaslu Provinsi Banten melalui Majelis Pemeriksa dugaan pelanggaran administratif pemilu membacakan hasil putusan atas pelaporan tim Bonnie Triyana an Cosmas Joharudin mengenai dugaan pelanggaran administratif pemilu.
Dalam putusannya, majelis pemeriksa membacakan hasil secara keseluruhan berdasarkan laporan pelapor dan jawaban para terlapor, juga hasil tim investigasi bawaslu, keterangan saksi, dan ahli. Senin (13/05/24).
Terlapor diantaranya Tiarahmania sebagai terlapor 1, juga diikuti ke 12 terlapor lainnya diantranya penyelenggra tingkatan PPK (Lebak dan Pandeglang) yang di dalilkan oleh pelapor dalam dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024.
Pembacaan putusan di Bawaslu Provinsi Banten disampaikn langsung oleh Ketua Bawaslu Ali faisal yang secara bergantian bersama jajaran anggota sejak pukul 11:00 wib hingga 12:00 wib. Kegiatan tersebut juga terbuka untuk umum melaui saluran live streaming youtube Bawaslu Provinsi Banten.
Hasilnya setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan dan persidangan diputuskan secara sah dan meyakinkan, bahwa Tia Rahmania selaku salah satu terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu dan Juga pidana pemilu yang awak media dapatkan keterangannya dari penyelenggra pemilu berdasarkan surat putusan dengan status laporan tidak ditindak lanjuti karna tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
Kedua putusan tersebut juga telah di tandatangai oleh majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi Banten.
Disisi lain, Adi Firman selaku ketua tim pemenangan Tia Rahmania saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan hal tersebut.
“Ya sudah clear, memang sebagaimana seharusnya dan semestinya. Kami mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Provinsi Banten telah menangani perkara ini dengan sangat baik,” ujarnya.
Sejak berita ini d muat, awak media masih mencoba untuk menghubungi pihak pelapor untuk dimintai tanggapannya.