Bawaslu dan Satpol PP Tertibkan APK Yang Langgar Aturan

Koranbanten.com – Puluhan alat peraga kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang di jalan Cadasari, Alun-alun Pandeglang, dan Kadubanen di tertibkan oleh petugas Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang, pada Selasa 26 September 2023.

Penertiban itu dilakukan, lantaran melanggar aturan yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.

Bacaan Lainnya

” Bawaslu dan Satpol PP sudah mengambil langkah tegas untuk mencabut APS dan APK yang melanggar PKPU dan Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Ketertiban Kampanye dan Perbup Nomor 35 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengendalian APS,”ungkap Febri Setiadi Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang.

Dikatakan Ferdi, penertiban APS dan APK ini telah dilakukan sebagai langkah koordinasi antara Bawaslu dan Satpol PP. “Hasil dari koordinasi kami dengan Satpol PP terhadap peserta pemilu juga telah dilakukan untuk menertibkan APS atau APK ini,” katanya.

Febri juga mencatat bahwa selama penertiban yang dilakukan oleh Bawaslu dan Satpol PP, sekitar 81 APK dan APS telah ditertibkan.

“Ini di luar dari tahapan kampanye, namun Bawaslu Pandeglang harus terlibat karena ini merupakan bagian dari proses tahapan pemilu,” jelasnya.

Ferdi mengatakan, penertiban akan dilanjutkan di tingkat kecamatan dan desa, dengan koordinasi lebih lanjut, untuk menertibkan APK dan APS yang tersebar di 35 Kecamatan se-Kabupaten Pandeglang.

“Untuk penertiban di tingkat kecamatan dan desa, kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi internal dengan rekan-rekan Bawaslu kecamatan dan PKD. Eksekusi penertiban akan dilakukan pekan depan, bukan Oktober,” pungkasnya. (Asep)

Pos terkait