Begini Kata Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ketika Jessica Kumala Wongso Dinyatakan Bebas Bersyarat

JAKARTA – Terkait Pembebasan Bersyarat (PB) Warga Binaan a.n. Jessica Kumala Als Jessica Kumala Wongso Als Jess, Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta menyampaikan hal-hal berikut:

Jessica Kumala Als Jessica Kumala Wongso Als Jess terjerat perkara Pembunuhan, Pasal 340 KUHP dan mulai ditahan pertama kali oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Januari 2016 sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor : Sphan/100/I/2016/Ditreskrimum.

Bacaan Lainnya

Jessica Kumala Als Jessica Kumala Wongso di pindahkan ke Rutan Kelas I Pondok Bambu pada Tanggal 27 Mei 2016.

Selanjutnya Yang bersangkutan dipidana berdasarkan Putusan : Putusan perkara Mahkamah Agung RI 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017 dengan isi putusan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016 dengan Pidana 20 Tahun penjara.

Selanjutnya bersangkutan menjalani pidana sebagai Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta mulai tanggal 27-01-2017 yang sebelumnya telah menjalani penahanan di Rutan Kelas I Pondok Bambu;

Pada tanggal 18-08-2024, yang bersangkutan dapat menjalankan Pembebasan Bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI No. PAS- 1703.PK.05.09 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana tanggal 17 Agustus 2024;

Pemberian hak PB Warga Binaan an. Jessica Kumala Wongso telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat;

Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur Utara;

Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Sehingga berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi RI No. PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana tanggal 17 Agustus 2024 maka Warga Binaan Jessica Kumala Wongso dapat melaksanakan Pembebasan Bersyarat terhitung segera dengan melakukan lapor diri ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur Utara hingga 27 Maret 2032.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui Wahstapp, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya menyebutkan bahwa dirinya melakukan monitoring langsung di lapangan dalam rangka memastikan proses administrasi Pembebasan Bersyarat bagi Jessica berjalan sesuai prosedur.

“Saya hadir langsung di LPP Jakarta & Bapas Jakarta Timur – Utara, Alhamdulillah semua berjalan dgn baik, lancar, aman sesuai rencana,” tegasnya.

Pos terkait