Belasan Napi Rutan Serang Hirup Udara Segar, Ini Sebabnya

KOTA SERANG – Sebanyak 17 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Serang menjalani program asimilasi di rumah. Tujuan kegiatan berdasarkan Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang pembebasan dan pengeluaran narapidana dan anak didik pemasyarakatan melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penularan covid-19.

Karutan Serang Aliandra Harahap mengatakan bahwa assimilasi kali ini merupakan penerapan peraturan menteri Hukum dan HAM yang terbaru perihal asimilasi dan integrasi tahun 2021.

Bacaan Lainnya

“Asimilasi covid-19 yang sempat dikabarkan hanya berlaku sampai bulan Juni 2021 ternyata diperpanjang namun dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kepada Warga Binaan, Karutan mengingatkan bahwa warga binaan masih mempunyai kewajiban lapor ke bapas, dan berprilaku lah yang baik sampai waktunya berakhir, Dan yang terpenting dalam kegiatan ini adalah seluruh pengusulan asimilasi maupun integrasi ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

“Saya harap kalian bisa berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi serta diterima kembali di masyarakat, mohon maaf jika kami ada salah kata ataupun perbuatan selama kalian menjalani masa hukuman disini,” harapnya. (Dede).

Pos terkait