Bendungan Karian Telan Korban, Wisatawan Diminta Taati Prosedur

Caption Poto : Kepala Disbudpar Lebak, Imam Rismahayadin

KORANBANTEN.COM -Dinas Kebudayaan dan Pariwisata(Disbudpar) Kabupaten Lebak meminta agar pengunjung yang datang ke lokasi wisata Bendungan Karian agar mentaati prosedur yang disampaikan oleh masyarakat sekitar, terutama terkait Safety Keamanan.

Permintaan itu dikatakan, Imam Rismahayadin, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata(Disbudpar) Lebak, pasca terjadinya insiden yang menewaskan Sindu Mulyo(60) seorang pekerja proyek warga Komplek PCI, Blok D30 No 24, Kelurahan Cibeber, Kota Cilegon, yang diduga meninggal terbawa arus saat akan memasang pipa di Bendungan Karian, beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta agar pengunjung ke lokasi wisata Bendungan Karian agarbdapat memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh masyarakat sekitar. Kami khawatir terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan nanti, “kata Imam, Kamis(18/07/2024).

Imam melanjutkan agar pengunjung dapat menikmati kawasan Bendungan Karian, maka minimal diharuskan memakai baju pengaman atau pelampung serta dipandu oleh petugas yang berkompeten seperti Balawista Bendungan Karian.

Pemerintah daerah kata Imam, belum memiliki kewenangan di Bendungan Karian. Karena kewenangan masih di Balai Besar, namun demikian pihaknya bisa memberikan pembinaan bagi masyarakat di sekitar waduk Karian yang memanfaatkan sektor pariwisata.

“Pakailah pelampung dan alat alat keamanan lainnya. Kami hanya bisa memberikan sosialisasi dan pembinaan agar masyarakat dan pengunjung dapat menjaga keamanan, melalui Balawista setempat,”katanya lagi.

Menurut Imam, saat ini pihaknya belum mengetahui berapa jumlah alat penunggang kepariwisataan di kawasan Bendungan Karian, semisal perahu, rumah makan terapung dan lain lain sebagainya. Hal tersebut dikarenakan legitimasi untuk pemanfaatan sektor wisata apakah diizinkan atau tidak serta masih menunggu arahan lebih lanjut dari pengelola kawasan Bendungan Karian.

Namun dulu pernah Balai Besar menyampaikan untuk pemanfaatan diperkirakan tahun 2025-2026. Karena pihak Balai sedang melakukan pengkajian tidak hanya pemanfaatan sektor parawisata, tapi juga sektor lain seperti pertanian, ketahanan pangan sampai perikanan.

Indra Lugay, praktisi sosial asal Lebak meminta kepada pemerintah daerah untuk tegas terhadap persoalan kawasan wisata di Bendungan Karian. Hal itu dikarenakan faktor keamanan dan keselamatan pengunjung, terutama pada wahana air yang bersentuhan langsung dengan Bendungan.

“Walau kecelakaan kemarin tidak ada kaitannya dengan persoalan wisata di Bendungan Karian, akan tetapi tetap saja kewaspadaan harus dilakukan, apalagi pihak Balai Besar belum menyerahkan kewenangan kepada pemerintah, tentu karena ada pertimbangan keamanan dan kelayakan, karena pembangunan Bendungan masih dilaksanakan,”kata Indra. (Fahdi Khalid)

Pos terkait