Indonesia kini tengah menghadapi situasi darurat Narkoba. Narkoba telah menjadi ancaman utama bagi masyarakat Indonesia di semua level. Penyalahgunaan serta peredaran narkoba telah menyerang seluruh lapisan masyarakat dari segala usia serta lintas profesi termasuk di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN).
koranbanten.com -Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten untuk memberantas narkoba di berbagai lini kehidupan masyarakat memang tidak mainmain. Upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelapnya pun dilakukan secara sistematif dan masif, melibatkan semua sektor. Bersama 75 ASN, Ormas Perak, BNNP Banten melakukan kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) di Banten, Rabu (07/06).
“ASN merupakan pelayan masyarakat, oleh sebab itu menjadi salah satu prioritas dalam sosialisasi ini,” ungkap Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyaraka, BNN Provinsi Banten, Letkol Sugiono saat membuka sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN).
Menurut Sugiono, kegiatan ini sesuai dengan isi Pakta Integritas pada nomor tiga yaitu, Tidak akan melibatkan diri dalam kegiatan yang berhubungan dengan penyalahgunaan narkotika dan obatobat terlarang. ASN diminta untuk tidak berhubungan dengan obatobatan terlarang apapun bentuknya.
“Semua sudah tertuang dalam Pakta Integritas yang sudah disepakati dan ditanda tangani bersama beberapa saat lalu. ASN Provinsi Banten tidak dibenarkan menyentuh ataupun berhubungan dengan narkotika,” tuturnya Lebih jauh ia menjelaskan, para pemakai narkoba jenis sabu-sabu sudah banyak, dengan usia pengguna mulai dari 14-55 tahun dan kebanyakan penggunanya merupakan kalangan remaja mulai usia 15 sampai 25 tahun. “BNN terus berupaya untuk mengurangi para pecandu maupun penyalahgunaan narkotika tersebut, dengan sosialisasi, pelatihan, maupun beberapa kegiatan lainnya,” ujarnya.(ADVERTORIAL)