FAJARBANTEN.COM – Guna menciptakan SDM Unggul, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang Jupri memberikan arahan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terkait pemasyarakatan dan menghimbau CPNS untuk memahami isi dari Undang-undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sebagai landasan dalam melaksanakan tugas. Sabtu (16/01).
Bertempat di Ruang Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang , karutan menyampaikan agar CPNS bisa selalu menjaga Etika dan disiplin.
“Sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), khususnya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, kita harus senantiasa menjaga etika dan disiplin dalam bertugas, laksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku, pahami apa arti tugas kita,” ungkap Karutan.
Lanjutnya, Karutan juga menjelaskan bahwa sebagai Keluarga Kemenkumham, terutama di Pemasyarakatan, para CPNS harus siap siaga dalam menjaga keamanan dan Ketertiban. Serta memahami bagaimana memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat ataupun warga binaan.(Dede).