Bersama Narasumber Dari Kemenlu dan Ditjen AHU, Kemenkumham Jabar Kupas Tuntas Apa Itu Layanan Apostille

JAWA BARAT – Setelah resmi dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar, R. Andika Dwi Prasetya, Diseminasi Layanan Apostille dan Sosialisasi E Perda Juara memasuki bagian penyampaian Materi dari Narasumber dan Diskusi Tanya Jawab bersama Peserta, bertempat di Grand Ballroom Mason Pine, hari ini, Senin, 24 Juli 2023.

Sebelum pemaparan materi narasumber, terlebih dahulu diberikan penguatan oleh Kadivyankum Jabar, Andi Taletting Langi, yang menyampaikan terkait dengan seberapa memudahkannya ada layanan Apostille bagi masyarakat, dan membahas terkait E Perda Juara yang berfungsi untuk mengakomodir proses fasilitasi dan konsultasi pembentukan hukum daerah yang prosesnya telah berbasis Teknologi Informasi sehingga mempermudah masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dengan Konsep Penyampaian Materi melalui Diskusi Panel, ke empat narasumber yang dipandu oleh Moderator Kasubbid Pelayanan AHU, Agung Adi Putro, secara bergiliran menyampaikan paparan materi untuk kemudian terakhir dilaksanakan Diskusi dan Tanya Jawab dengan peserta.

Materi pertama berasal dari Narasumber Kemenlu, Fara, yang menyampaikan terkait dengan Layanan Legalisasi pada Kementerian Luar Negeri, mengawali paparan dengan Definisi dari Legalisasi itu sendiri. Dijelaskan bahwa Legalisasi merupakan bukti bahwa Suatu Dokumen telah dikeluarkan pejabat yang berkompeten dan berwenang, Tanda tangan, cap, segel, dan stemple pada dokumen adalah asli, dan Format dokumen sudah benar.

Selanjutnya paparan dari Narasumber Dit OPHI Ditjen AHU, Gandhi, menyampaikan materi terkait Layanan Apostille sebagai Penyederhanaan Rantai Birokrasi, membahas tentang sejarah apostille dan konvensi apostille, dimana tujuan dari konvensi sendiri untuk menghapuskan persyaratan tradisional legalisasi, dari 193 Negara Anggota PBB terdapat 124 Negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille termasuk Indonesia.

Dilanjutkan dengan paparan dari Narasumber Dit Pidana Ditjen AHU, Adam, membahas terkait dengan Fungsi Daktiloskopi dalam Pelayanan Publik, Daktiloskopi atau Ilmu Sidik Jari didasarkan pada 3 hal yaitu setiap jari mempunyai ciri-ciri tersendiri dan tidak sama dengan yang lainnya, Ciri-ciri garis itu sudah membentuk sejak janin berumur kira-kira 120 hari di dalam kandungan ibu, dan tidak berubah selama hidup sampai hancur, dan Seperangkat sidik jari dapat dirumuskan, sehingga dapat diadministrasikan (disimpan dan dicari kembali).

Paparan Terakhir dari JF Perancang Madya Kanwil Jabar, Harun, yang menyampaikan beberapa hal seputar mekanisme dan dasar hukum dalam pelayanan Fasilitasi dan Konsultasi Produk Hukum Daerah yang ada di Kantor Wilayah, untuk selanjutnya dilaksanakan demo aplikasi E Perda Juara sebagai aplikasi yang menerapkan Proses Bisnis Layanan Pembentukan Produk Hukum Daerah di Kantor Wilayah sehingga seluruh peserta Diseminasi dapat mengetahui secara lengkap terkait dengan E Perda Juara.

Kegiatan ditutup dengan Diskusi dan Tenya Jawab terkait dengan Legalisasi Dokumen Publik baik penanya dari unsur Pengadilan Agama, unsur ATR/BPN, unsur Pengadilan Negeri, unsur Dispar Kota/Kabupaten, Unsur Notaris, serta unsur Pemda Kabupaten/Kota kepada keempat Narasumber, dan diakhiri dengan memberikan penghargaan dari Kantor Wilayah kepada Narasumber eksternal.

Pos terkait