Biaya PTSL Dipatok 150 Ribu, Bupati Irna Tegaskan Tidak Ada Pungli

KORANBANTEN.COM – Salah satu program strategis nasional pemerintah Pusat di bidang reformasi agrarian melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di peruntukan oleh masyarakat, namun pada realisasinya masyarakat terpaksa harus mengeluarkan sejumlah biaya yang di legalkan oleh pemerintah pusat

Bupati Pandeglang Irna Narulita dalam sambutannya mengatakan, program PTSL tersebut merupakan program strategis yang di luncurkan pemerintah pusat untuk masyarakat. Namun kata Irna, program ini di biayai oleh pemerintah pusat, meskipun ada biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk kelengkapan administrasi saja.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat hanya mengeluarkan biaya Rp. 150 ribu untuk biaya dokumentasi, patok, materai, dan biaya operasional. Jangan sampai terjadi pungutan lebih dari yang sudah ditetapkan oleh pusat karena akan menjadi masalah dikemudian hari,”kata Bupati Irna dalam sambutan pada acara pengambilan sumpah tim ajudikasi dan satuan tugas PTSL, di Pendopo, Selasa (14/1)

Irna menjelaskan, Kabupaten Pandeglang pada tahun 2020 ini mendapatkan jatah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 91.000 untuk Pengukuran Bidang Tanah (PBT), dan 58.000 bidang sertipikat tanah yang harus diterbitkan.

“Perlu kita pahami program ini sangat strategis karena muaranya menjadikan sumber ekonomi bagi masyarakat, sangat disayangkan jika program ini tidak dimanfaatkan dengan baik,”ujarnya

Irnapun berharap kepada tim ajudikasi ini, bisa menjadi penengah apabila terjadi sengketa dimasyarakat atas kepemilikan lahan.”Kasus ini bisa saja terjadi, untuk itu tim ajudikasi harus bisa memediasi sehingga dapat meminimalisir konflik yang terjadi,” imbuhnya.

Sementara Kepala Badan Pertanahan (BPN) Pandeglang Agus Sutrisno mengatakan, kegitan pengambilan sumpah tim ajudikasi ini merupakan rangkaian kegiatan program PTSL. “Pertama pengambilan sumpah tim ajudikasi, setelah ini kita lakukan sosialisasi kemasyarakat langsung oleh tim ditiap desa, selanjutnya pengumpulan data yuridis dan data fisik,”ungkapnya.

Dikatakan Agus, tahun ini yang mendapatkan program PTSL ada 10 Kecamatan yang tersebar di 68 Desa.”Kecamatan Pulosari, Mandalawangi, Cisata, Bojong, Picung, Cikeusik, Cipeucang, Cikeudal, Saketi, dan Labuan,”tuturnya.

Ia berharap, program PTSL tahun ini dapat terselesaikan 100 persen dalam satu tahun anggaran.”Makanya kami bersama tim ajudikasi akan turun langsung melakukan sosialisasi ke masyarakat dan melakukan pengumpulan surat -surat serta melakukan pengukuran,” harapnya. (Asp)

Pos terkait