KORANBANTEN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Sosialisasi dan Pendampingan Standar Layanan Publik bertempat di ruang Aula Lantai III Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Selasa (25/06/2019).
Pada kesempatan tersebuti di hadiri oleh Kepala Subbagian Standarisasi Sarana Kerja dari Biro Perencanaan Sekjen Kemenkumham RI, Nugroho Edi Sucahyo, 40 orang peserta yang terdiri dari perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) se Wilayah Banten dan masing masing perwakilan dari divisi kanwil.
Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Banten, Agus Suryana, mengatakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten terus berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Dengan adanya kegiatan ini saya harap seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dapat menyusun dokumen standar layanan yang sesuai dengan format Penyusunan Standar Pelayanan sehingga dapat memberikan kontribusi peningkatan Nilai RB Kemenkumham khususnya pada area Perubahan pelayanan Publik,” kata Agus Suryana.
Sementara itu Kepala Subbagian Standarisasi Sarana Kerja dari Biro Perencanaan Sekjen Kemenkumham RI, Nugroho Edi Sucahyo menjelaskan mengenai pentingnya standar layanan publik dalam menunjang penilaian WBK WBBM dan format dokumen standar layanan yang baik dan benar.
“Standar layanan yang memuat proses penyampaian pelayanan (service delivery), proses pengelolaan pelayanan internal organisasi, berita acara penetapan standar pelayanan dan maklumat layanan dari masing-masing satker yang hadir pada kegiatan ini,” jelasnya.(Opik)