koranbanten.com – Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Provinsi Banten menggadakan acara penandatanganan kesepakatan bersama antara BKPMPT dengan BPJS Kesehatan Divisi Regional XII di aula BKPMPT, Rabu (09/11).
Asda II Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati menuturkan Kepadakoranbanten.com, para pekerja harus mendapatkan pelayanan BPJS secara merata, target Provinsi Banten pada tahun 2019 semua pekerja mendapatkan pelayanan BPJS secara merata.
“Pendaftaran BPJS Kesehatan secara elektronik agar menghindari kesalahan pendaftaran secara manual, ” ungkap Kepala BKPMPT, H. Babar Suharso.
Babar melanjutkan kepada koranbanten.com, melalui layanan satu pintu ini BPJS Kesehatan berusaha memberikan kemudahan pendaftaran, penagihan, pembayaran serta pelaporan iuran, khususnya bagi badan usaha dan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Dari segi pendaftaran sebelumnya harus dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan memakan waktu sekitar satu hari namun kini bisa dilakukan via online dan terintegrasi dengan perizinan publik.
“Kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama antara BKPMPT dan BPJS Kesehatan merupakan wujud komitmen dari BPJS kesehatan dan pemangku kepentingan di Provinsi Banten untuk mendukung program JKN-KIS” ujar Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional XIII. (adit/aang)