BNNP Banten & Brimob Polda Banten Berhasil Mengungkap Jariangan Shabu Aceh

koranbanten.com – BANTEN -BNNP Banten dan Brimob Polda Banten menangkap empat pemakai narkoba jenis sabu, penangkapan berawal dari info masyarakat.keempat pemakai tersebut adalah Heri, Yulianto, Rizal,dan Iswandi.

Keempatnya ditangkap secara terpisah mulai jum’at sore hingga sabtu sore . Ada yang ditangkap saat di jalan, ada juga di rumah sedang istirahat.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dimulai dari Heri alias Doyok pada Jum’at pukul 16.00 Wib di desa Caringin kec.Cisoka dengan barang bukti Shabu bruto 0,34 gr, kemudian dikembangkan kasusnya. Beberapa jam kemudian tepatnya pukul 18.30 Wib tim BNNP banten dan Brimob Banten melakukan penangkapan terhadap Yulianto alias Bokir di cisoka dengan barang bukti 10 paket bruto 12,212 gr.

Sabtu pukul 14.00 Wib dari keterangan Heri Als Doyok dilakukan pengembangan dan ditangkap tersangka Rizal sbg perantara jual beli narkotika, di Jl Kawasan Industri Modern Cikande, tidak ditemukan narkotika,dari Rizal diperoleh keterangan shabu berasal dari Iswadi.

Setengah jam kemudian tepatnya Pkl 14.30 dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Iswadi di gerbang depan kawasan industri modern cikande dg barang bukti Shabu 20,678 gr setelah melakukan penangkapan terhadap Iswadi Pkl 15.10 tim melakukan penggeledahan rumah Iswadi di Komplek Pesona Alam Kragilan dan dtemukan barang bukti Shabu bruto seluruhnya 2.171,98 gr(2kg171,98gram).

Iswadi menyebut sumber sabu miliknya berasal dari bandar sabu yaitu ZA , BNNP Banten sedang melaksanakan pengejaran terhadap bandar Shabu berinsial ZA .

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukum 5 tahun penjara. ( ADV )

Pos terkait