KORANBANTEN.COM – Dalam menindaklanjuti Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : ITJ.OT.02.01-03 Tanggal 26 Mei 2020 hal Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Banten menggelar kegiatan Sosialisasi Pengarahan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). di Aula Kemenkumham Banten. Rabu (17/06/2020).
Pada kesempatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten R. Andika Dwi Prasetya dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten Tantan Sulistyana, dengan moderator Kepala Divisi Pemasyarakatan, Marselina Budiningsih, dan diikuti oleh seluruh pegawai pada jajaran Kanwil Kemenkumham Banten serta seluruh Unit Pelaksanaan Teknis di lingkungan Kanwil Kemenkumham Banten melalui video teleconference.
Mengawali kegiatan, Kakanwil Kemenkumham Banten menyampaikan materi Pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Lapas / Rutan / LPKA Wilayah Banten.
Kakanwil mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk mensukseskan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) sebagaimana arahan pimpinan melalui, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024, Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor : ITJ.OT.02.01–03 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Nomor W12.OT.02.01 – 20 tentang Kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika (P4GN).
“Sebagaimana arahan pimpinan yaitu Bapak Menteri Hukum dan HAM, kita harus ikut mensukseskan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), dan dalam pencegahan ini kita bisa melakukan dengan cara Sosialisasi, Edukasi, Penguatan Mental, Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan, Giat Satops Patnal, Publikasi Kegiatan P4gn, Laporan P4GN,” tegas Andika.
Sementara itu, Dalam paparannya Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten, Tantan Sulistyana mengungkapkan bahwa melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan P4GN ini juga, diharapkan dapat menjadikan wawasan dalam menambah dan meningkatkan pengetahuan bagi Prajurit dan PNS, serta mampu memperkuat komitmen, untuk tidak berurusan dengan Narkoba dan mampu menyebarluaskan informasi tentang bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ini kepada keluarga maupun masyarakat luas.
Di penghujung kegiatan Kakanwil mengucapkan terimakasih kepada Kepala BNNP Banten yang telah meluangkan waktu untuk melakukan Sosialisasi bagi seluruh jajaran Kemenkumham Banten.
Dalam kegiatan ini Kakanwil juga memerintahkan Pimti Pratama Seluruh Divisi , Kepala UPT dan seluruh jajaran Kanwil Banten wajib melakukan upaya nyata program P4GN di lingkungan masing-masing baik Kanwil maupun UPT. serta Kakanwil memberikan Intruksi kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham Banten untuk Melakukan Pengawasan sebagai upaya pencegahan dan menjamin penerapan setiap SOP dengan tertib, memastikan Ada Regulasi Terkait P4GN, Setiap Lapas/Rutan Wajib Tingkatkan Semangat Anti Narkoba Melalui Media Edukasi, melakukan Sinergitas, melakukan Pengawasan dan Pemetaan Warga Binaan, melakukan Pembinaan Internasilasi Terkait P4GN secara Konsisten, dan Manfaatkan Anggaran untuk Optimalkan Teknologi sebagai Pendukungan Tugas. (Rls/Opik)