KORANBANTEN.COM – Polres Lebak telah mengamankan F, warga Bogor, pengelola atau bos galian tanah di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, yang beberapa waktu lalu mengalami kecelakaan kerja yang menewaskan dua orang pegawai galian yang tertimbun tanah galian yang longsor.
Ditangkapnya Bos Galian buntut dari peristiwa dua pekerjanya tewas akibat tertimbun tanah galian yang longsor, kejadian tersebut saat bekerja pada proyek galian tanah dekat Tol Rangkasbitung tersebut.
Dua pekerja yang meninggal adalah Diki sopir tronton asal Kecamatan Sajira dan Aden operator eksavator asal Kecamatan Cibadak.
Keduanya meninggal saat tanah galian mengalami longsor dan menimbul mobil dan dua pekerja tersebut, dua pekerja tersebut, saat itu Diki tengah menunggu antrean pengisian tanah galian sedangkan Aden tengah beroperasi mengeruk tanah.
Namun tiba-tiba, bagian atas bukit longsor dan menimpa keduanya beserta alat berat, sehingga meninggal.
“Kami telah mengamankan warga Bogor berinisial F. Pemilik galian tanah di Cibadak yang kemarin menewaskan dua orang karyawannya,”kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adi Cahaya, kepada Wartawan, Selasa (31/10/2023).
Untuk selanjutnya kata Kasat, wartawan lebih baik menghubungi Kanit yang menangani kecelakaan kerja di galian tanah di Cibadak. Soalnya, ia sedang ada giat di Polda, “Info selanjutnya ke Kanit ya kang,”kata Kasat.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, IPTU M Alfian Hazali mengatakan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka dan melakukan penahanan.
“Sudah masuk tahap penyidikan dan kita sudah menetapkan satu tersangka. Itu kita sebut pengelolanya atas nama inisial F warga Bogor,”kata Alfian.
Dalam perjalanannya, Satreskrim Polres Lebak juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi. Satu diantaranya adalah Kepala Desa Kaduagung Tengah, Totok.
“Termasuk Ahli dari Disnaker, Pertambangan atau Distamben dan satu lagi ahli pidana jadi 3,”katanya.
Kata Alfian, pihak kepolisian melalui unit Krimsus juga tengah melakukan penyelidikan terhadap izin dari galian tanah merah yang bersebalahan dengan Tol Rangkasbitung tersebut.
“Tersangka kita sangkakan Pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Barang bukti juga kita amankan berupa Beko. Proyeknya juga sudah tidak berjalan,”katanya.(Aswapi aman)