koranbanten.com – Di tahun ketiga pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasionnal-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) atas laporan Keuangan Jaminan Sosial (DJS) dan BPJS Kesehatan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2016 oleh Akuntansi Publik yang mengaudit laporan keuangan DJS dan BPJS Kesehatan tahun 2016.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menuturkan, dengan demikian laporan keuangan DJS Kesehatan dan BPJS Kesehatan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material.
“Posisi keuangan DJS Kesehatan, BPJS Kesehatan dan kinerja keuangan arus kas untuk tahun yang berakhir telah sesuai dengan Standar Akutansi Keuangasn di Indonesia,” ungkapnya di Jakarta, Selasa (23/05). Lanjutnya, jika diakumulasi, perolehan opini tersebut sudah yang ke-25 kalinya diperoleh berturut-turut apabila dihitung sejak lembaga BPJS Keshatan masih sebagai PT Akses (Persero).
“Audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), merupakan wujud implementasi dari prinsif Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yaitu keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilasi, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial pasal 37 ayat 1 menyebutkan, BPJS wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya dalam bentuk laporan pengelolaan program dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Presiden dengan tembusan kepada DJSN paling lambat tanggal 30Juni tahun berikutnya,” ungkap Fachmi. (Fajrin)