SERANG – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BKP RI) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun anggaran 2014 melalui Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Banten di Ruang Paripurna DPRD setempat di KP3B, Curug Kota Serang, Senin (1/6/2015). Dalam LHP BPK tersebut, BPK RI tidak menyatakan pendapat (TMP) atau tidak memberikan penilaian atas LKPD Provinsi Banten tahun anggaran 2014.
Anggota V BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, BPK menemukan enam persamalahan siginifikan, yaitu belanja perawatan kendaraan bermotor pada Biro Perlengkapan dan Aset Setda Provinsi Banten tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang valid sebesar Rp 3,1 miliar; Penganggaran hibah pada tahun anggaran 2014 Rp 246,52 miliar dilakukan tanpa melalui verifikasi terhadap proposal permohonan, hibah barang/jasa kepada masyarakat/pihak ketiga pada Dinas Pendidikan Rp 37,30 miliar tidak didukung naskah perjanjian hibah daerah dalam berita acara serah terima; Pengeluaran bantuan sosial tidak terencana kepada individu dan/atau keluarga Rp 9,76 miliar tidak didukung kelengkapan dokumen pengajuan;
Sistem pengendalian internal atas Pengelolaan Kas Umum Daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2014 tidak memadai, lantaran dana outstanding pada Bank Jabar Banten (BJB) Rp 3,68 miliar yang sudah diakui sebagai belanja tapi belum dipindahbukukan dan masih ditampung dalam rekening titipan di Bank BJB sehingga nilai tersebut berbeda dengan data dari Kas Daerah yang menyatakan dana outstanding Rp 3,87 miliar; Sistem pencatatan dan pelaporan persediaan belum memadai karena dokumen dan catatan yang tersedia tidak memungkinkan BPK melakukan prosedur pemeriksaan untuk dapat menyakini nilai persediaan per 31 Desember 2014;
Aset tetap pada neraca per 31 Desember 2014 Rp 9,832,10 miliar diantaranya terdapat masalah siginifikan yang diduga terkait tindak pidana koruspi, dimana dokumen kegiatan tidak memungkinkan bagi BPK untuk melakukan prosedur pemeriksaan guna menyakini nilai aset tetap tersebut. Aset tetap meliputi Jalan Terate Banten Lama pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) hasil pengadaan tahun 2011 Rp 3,05 miliar, Aset tetap peralatan dan mesin pada Dinas Kesehatan dan RSUD Banten hasil pengadaan tahun 2012 dan 2013 Rp 193,22 miliar.
Kontruksi pengerjaan pada DBMTR atas pembangunan Jembatan Kedaung tahap I Rp 23,42 miliar, diantaranya terdapat pekerjaan baja plengkung Rp 13,29 miliar yang sudah dibayar tapi belum dipasang, terdapat situ-situ yang dikusai oleh pihak lain dengan diterbitkannya sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas nama pihak ketiga. “BPK juga menemukan permasalahan lain untuk menjadi perhatian dan ditindak lanjuti antara lain, sanksi administrasi pada dua SKPD berupa pencairan jaminan pelaksanaan Rp 1,24 miliar dan pengenaan denda maskimal Rp 1,06 miliar belum dilaksanakan, kurangnya pengawasan mengakibatkan kekuarangan volume pekerjaan antara DBMTR Rp 3,90 miliar dan Dinas SDAP Rp 758,51 juta,” kata Moermahadi.
Dijelaskan Moermahadi, hasil pemantauan BPK pada semester II tahun 2014, terdapat 474 temuan dengan 979 rekomendasi Rp 152,86 miliar. Dari jumlah rekomendasi tersebut sebesar 56,79 persen atau Rp 53,93 miliar telah ditindak lanjuti sesuai rekomendasi BPK, sedangkan sebesar 24,62 persen atau Rp 82,57 miliar belum sesuai rekomendasi BPK, dan sebesar 18,59 persen atau Rp 16,36 miliar belum ditindak lanjuti. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negera, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi LHP selama 60 hari setelah laporan LHP diterima,” ujarnya.
Ketua DPRD Provinsi Banten, Asep Rahmatullah meminta kepada Pemerintah Provinsi Banten segera menindak lanjuti temuan BPK. “DPRD melalui Komisi-Komisi juga akan menindak lanjuti temuan BPK bersama mitra kerjanya masing-masing, kemudian menyampaikan hasil pembahasannya kepada Pemerintah Provinsi Banten dalam bentuk rekomendasi,” kata Asep.
Plt Gubernur Banten, Rano Karno mengaku akan memberikan tindakan tegas kepada SKPD yang menjadi temuan BPK, dan akan menindak lanjuti temuan BPK selambat-lambatnya 35 hari sejak LHP BPK diserahkan. “Kami akan segera menindak lanjuti agar temuan BPK dapat segera diselesaikan,” kata Rano. @