koranbanten.com – BPMPD Kabupaten Lebak memberikan pembekalan dan uji Kompentensi Bakal Calon Kepala Desa se-wilayah Lebak Selatan dengan jumlah 74 peserta yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Malingping. Senin, (18/07/2016).
Berdasarkan pantauan Koranbanten.com, Turut hadir, Kepala BPMPD Kabupaten Lebak, Rusito, Bendahara BPMPD Kabupaten Lebak, Deny Sunandar, Camat Wanasalam, Karnaen, Camat Malingping, Sukanta, dan utusan dari Kecamatan lainnya serta Bakal Calon Kepala Desa dari 7 Kecamatan, yakni dari Kecamatan Malingping, Wanasalam, Cihara, Panggarangan, Bayah, Cilograng, dan Cibeber.
Kepala BPMPD Kabupaten Lebak, Rusito menegaskan kepada Koranbanten.com, Kepala Desa harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan Pemerintah tentang Desa. “Kepala Desa tidak boleh merubah struktur yang ada, apalagi sampai memecat perangkat desa dan lembaga-lembaga desa lainnya,” seru Rusito kepada Koranbanten.com disela-sela kegiatan.
Lebih jauh ia menjelaskan, Kepala Desa harus bersinergi dengan aparat desa, lembaga, para tokoh, dan masyarakat setempat.
Rusito mengungkapkan, untuk persyaratan Bakal Calon Kepala Desa minimal berusia 25 tahun sampai tidak ada batasan umur.
Menurutnya,pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak se-Kabupaten Lebak di perkirakan pada bulan November 2016 mendatang dengan jumlah 63 Desa.
Rusito berharap agar pembekalan ini di jadikan acuan kampanye di lapangan. (UI)