koranbanten.com – Berdasarkan hasil investigasi ke lapangan, melihat secara langsung bahwa program pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak yang didanai dari APBD II Lebak melalui PU Cipta Karya dengan anggaran Rp450 juta dengan pelaksana Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pembangunan yang ditunjuk langsung oleh Kades Rahong Jubaedi, penunjukan TPK tersebut tanpa di ketahui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rahong.
Menurut ketua BPD Rahong Samsuri, adanya proyek IPAL tersebut dirinya tidak tanu menahu, namun ada kabar bahwa Desa Rahong mendapat proyek tersebut dengan anggaran Rp450 juta dari anggaran APBD II Lebak melalui PU Cipta Karya, lokasi tersebut menurut Samsuri di Kampung Jaha Pojok Buni Hieum RT 08/RW 03 Desa Rahong.
“Adapun Badan Pelaksana Harian (BPH) TPK Pembangunan adalah Ketua Ade, Sekretaris Maman dan Bendahara Astar. Penyaluran dana tersebut bukan ke rekening desa melainkan ke rekening TPK Pembangunan inilah yang menjadi kejanggalan, namun sekali lagi saya tidak tahu menahun tentang IPAL ini,” pungkas Samsul.
Berdasarkan hasil investigasi Ketum LSM Gempar Bucek bersama-sama wartawan menemukan beberapa pelanggaran yaitu tidak dibuatnya papan imformasi dan kualitas fisik tidak sesuai Juknis.
“Keseluruhan itu merupakan jenis pelanggaran, bahwa TPK tidak adanya transparansi terhadap masyarakat sekitarnya, juga pembangunan tersebut terletak di tanah masyarakat, apakah itu hibah, wakaf, jual beli atau pinjam pakai itu harus jelas. Ketika kami mencari Ketua TPK tidak ada di tempat,” tutup Bucek. (UI)