Buka Peluang Investor, Pemkab Pandeglang Buat Perda RTRW

KORANBANTEN.COM – Pemerintah Kabupaten Pandeglang membuka peluang bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Kabupaten Pandeglang.

Dibukanya peluang investasi yang sudah ditetapkan dilima kecamatan menjadi kawasan industri. Kelima kecamatan tersebut ialah Bojong, Pagelaran, Sukaresmi, Cibitung dan Cikeusik.

Bacaan Lainnya

Pejabat sementara Sekda Pandeglang Taufik Hidayat mengatakan, penetapan kawasan industri mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dengan adanya Perda tersebut memberikan peluang bagi para investor yang akan berinvestasi di kabupaten Pandeglang.

“Dengan Perda RTRW ini pemerintah daerah membuka seluas-luasnya bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya dan siap berinvestasi di Pandeglang,” kata Taufik, Kamis ( 14/10/21).

Lanjut Taufik, pemerintah daerah sangat terbuka terhadap investor, demi mendongkrak angka pengangguran dan perekonomian masyarakat.

“Kami berharap para investor berbondong-bondong datang ke Pandeglang karena investasi dapat membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Taufik menyebutkan, investasi bukan hanya mendongkrak perekonomian masyarakat saja, akan tetapi dapat membuka lapangan pekerjaan.

“Secara otomatis akan meningkatkan lapangan kerja, kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan daerah juga bisa lebih meningkat,” ucapnya.Sementara itu, Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban meminta dukungan dari semua elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung investasi.

“Kita ingin investasi ini baik. Dengan adanya investor, sehingga investasi di kita lebih maju lagi, dan Pandeglang sejahtera dan mendongkrak angka pengangguran,” harapnya. (Asep)

Pos terkait