KORANBANTEN.COM – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Banten Cabang Pandeglang, pada bulan suci Ramadan melakukan terobosan dengan jemput bola dengan mendatangi wajib pajak bagi Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) tahun 2021 dengan membuka pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Kepala UPTD PPD Samsat Pandeglang Epy Shafiullah mengatakan, bahwa pembukaan layanan Samsat jemput bola dilakukan untuk mengurangi angka Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) tahun 2021.
“Kegiatan ini dalam rangka menindak lanjuti surat edaran kepala bappenda nomor 973/275-bappenda.03/2021 perihal pelaksanaan KBMDU guna meningkatkan pendapatan target pajak,” kata Epy, Sabtu (24/4/2021)
Menurut dia, dalam kegiatan tersebut pihaknya menargetkan sebanyak 250 wajib wajak. Yang dimulai pada pukul 14.30 sampai 17.30 wib.
“Hari ini (Sabtu) gabungan antara pihak kepolisian, jasa raharja, perbankan dan lesing. Targetnya 250 wp (Wajib Pajak) dan semuanya tercapai,” ucapnya.
Soalnya, kata Epy, untuk kendaraan roda dua dan roda empat sejak 2016 sampai 2020 di Kabupaten Pandeglang tercatat sebanyak 134.664 unit yang masih menunggak.
“Kami terus berupaya melakukan langkah-langkah agar penunggak pajak ini bisa taat, sehingga jumlah tersebut bisa berkurang,” ucapnya.
Selain untuk meningkatkan capaian pajak, tujuan dilakukan nya KBMDU sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi kendaraan yang sudah tidak layak.
“KBMDU juga untuk menghapus kendaraan yang misalnya sudah tidak layak pakai, hilang, sudah terjual namun belum dibalik nama dan menjadi penguasaan lesing,” katanya.
Dengan kegiatan tersebut juga, kata dia, pihaknya juga membagikan takjil kepada wajib pajak (WP) dan para pengendara yang melintas.
“Kami juga bagikan takjil kepada wajib pajak dan juga pengendara yang melintas di alun-alun Pandeglang,” katanya.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Regident Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Moch Fahmi Prakasa mengaku, dengan adanya kegiatan KBMDU merupakan hal baik lantaran saat ini kepolisian sudah menerapkan sistem E-Tilang. Untuk itu, diharapkan bagi masyarakat yang sudah tidak lagi memiliki kendaraan namun helum melakukan pemblokiran sesegera mungkin untuk mengurusnya.
“Pemblokiran ada beberapa jenis seperti terlibat pidaba dan kecelakaan dan belum balik nama. Jadi harus segera dilakukan pemblokiran karan khawatir kena E-Tilang. Karena kan saat ini sudah berbasis aplikasi tilangnya itu,” ujarnya.(Iman Fathurohman)