Bupati akan Tindak Tegas Galian C yang Melanggar Aturan

KORANBANTEN.COM – Keberadaan beberapa galian pasir di wilayah Ciseke kecamatan Rangkas Bitung yang disinyalir menyalahi aturan dan meresahkan masyarakat ini akhirnya mendapat perhatian dari orang nomor satu di Kabupaten Lebak saat ini, Hj. Iti Oktavia Jayabaya.

” Kita akan tindak tegas semua usaha pertambangan yang menyalahi aturan, apalagi untuk wilayah Ciseke yang masuk dalam wilayah kota Rangkasbitung,” kata Iti saat ditemui Koran Banten di Pendopo Bupati Lebak, Senin (30/11/2020).

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya pula, walaupun saat ini untuk perijinan dan pengawasan pertambangan sudah menjadi kewenangan Provinsi tapi untuk rekomendasinya tetap harus melalui Kabupaten.

“Jadi untuk hal perijinannya silahkan tanyakan ke PTSP (kantor perijinan.red). Sesuai perda tahun 2019 semua usaha pertambangan khususnya di wilayah kota rangkas bitung harus sudah berakhir semuanya, apabila masih ada yang buka itu sudah jelas melanggar aturan yang telah disepakati bersama,” ujar Bupati Lebak 2 periode ini.

Pada kesempatan berbeda, Agus, salahseorang warga Ciseke mengaku bahwa memang dalam 2 hari terakhir ini terlihat tidak ada aktivitas seperti biasanya di lokasi yang diduga tempat galian C ilegal tersebut.

“Sudah 2 hari ini aktivitasnya tidak seperti hari biasanya, terlihat sepi. Apakah ini sementara karena sudah ditutup Satpol P atau karena cuaca, turun hujan terus selama 2 hari ini. Tapi intinya tetap akan kami pantau sampai usaha ini benar ditutup karena selain menyalahi aturan juga merusak jalan yang dilewati masyarakat sehari-hari,” tegasnya.(Max)

Pos terkait