KORANBANTEN.COM- Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menyatakan menutup seluruh lokasi tujuan wisata di Kabupaten Lebak saat liburan panjang pada 28 Oktober hingga 1 November 2020 guna mencegah penularan Covid-19.
“Penutupan lokasi tujuan wisata di Kabupaten Lebak mulai tanggal 28 Oktober sampai 1 November 2020,” katanya di Lebak, Sabtu (24/10) di Rangkasbitung.
Iti menegaskan lokasi tujuan wisata tersebut dipastikan akan banyak dikunjungi wisatawan sehingga terjadi kerumunan dan berpotensi meningkatnya jumlah kasus Covid- 19.
Selama ini, lanjut Iti, pemerintah daerah bekerja keras guna mengendalikan penularan virus corona jenis baru penyebab Covid-19 dengan diterbitkannya Perbup Nomor 28 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Dalam perbup itu termasuk pemberian sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp 150 ribu dan pelaku usaha RP 25 juta.
Selain itu juga, lanjutnya lagi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan 19 November 2020.
“Saya kira penutupan wisata itu sesuai keputusan Pemprov Banten melalui perpanjangan PSBB,” katanya.
Iti menyebutkan, lokasi wisata saat liburan panjang yang ditutup itu di antaranya Pantai Sawarna dan kawasan adat masyarakat Baduy.
Menurutnya, bahwa kedua lokasi wisata tersebut sudah mendunia dan menjadikan kebanggaan masyarakat Kabupaten Lebak dan Banten.
“Kami menutup lokasi wisata tersebut guna mencegah penularan Covid-19, karena liburan panjang dipastikan akan banyak kerumunan,” pungkas Iti.(yud)