KORANBANTEN.com – Aliansi buruh di Kabupaten Tangerang, menggelar pertemuan dengan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Selasa (8/11/2016). Dalam pertemuan itu, buruh menumpahkan uneg-unegnya terkait penentuan UMK 2017 yang mengacu pada PP 78 tahun 2015. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Imam Sukarsa yang mewakili buruh meminta Bupati Tangerang untuk mengabaikan adanya Surat Edaran (SE) Kemendagri serta Gubernur, terkait aturan kenaikan UMK menggunakan PP 78 tahun 2015. “Kami lihat, sejumlah daerah bisa menetapkan UMK tanpa mengacu pada PP 78, seperti Aceh dan Serang. Makanya, kami meminta Pak Bupati bisa menetapkan kenaikan UMK berdasarkan survei pasar,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar akan tetap menampung aspirasi para buruh yang menginginkan penetapan UMK tidak menggunakan PP 78 tahun 2015.
“Saat ini masih dilakukan kajian kenaikan UMK. Apakah akan pakai PP 78 atau survei pasar. Kita belum bisa menentukan angka kenaikannya berapa persen, karena kita masih akan menunggu wilayah Tangerang Selatan dan Kota Tangerang, agar tidak kecolongan lagi,” ujarnya. Zaki akan tetap melihat kondisi perusahaan di Kabupaten Tangerang, sebelum menetapkan besaran angka kenaikan pada UMK 2017.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Syafrudin menyebutkan, jika penetapan UMK 2017 di wilayah Kabupaten Tangerang kemungkinan akan tetap mengikuti Surat Edaran (SE) Kemendagri dan Gubernur Banten. “Tidak tertutup kemungkinan Pemerintah Daerah akan mengikuti PP 78 tahun 2015 dalam menetapkan besaran UMK tahun 2017,” ujar Syarifudin. Hal itu mengingat beberapa hal. Selain tuntutan kenaikan UMK yang diinginkan buruh cukup besar, yaitu hingga 24 persen, juga kondisi keuangan perusahaan di Kabupaten Tangerang yang melemah.
“Kondisi ini harus betul-betul dievaluasi, mengingat banyak perusahaan di Kabupaten Tangerang yang mengalami kondisi keuangan yang melemah,” tuturnya.
Ketua Alttar Tangerang, Koswara menolak apabila nantinya kenaikan UMK berdasarkan PP 78 tahun 2015. “Kami menolak kalau kenaikan UMK berdasarkan PP 78 tahun 2015, karena kenaikannya hanya sebesar 8,23 persen, atau UMK sebesar Rp 3,3 juta. Padahal kebutuhan hidup layak para buruh yang terdiri dari 60 item. Itu tidak sesuai dengan kenaikan UMK-nya. Kami meminta kenaikan UMK 24 persen,” katanya. @DF