KORANBANTEN.COM- Sejumlah elemen di Kota Serang mempertanyakan keputusan Bawaslu yang meloloskan caleg eks koruptor dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) Pemilu 2019, di sejumlah daerah.
Mereka menilai keputusan tersebut mencederai spirit anti korupsi sebagai bagian dari penerapan demokrasi yang berkualitas.
Koordinator JRDP Nana Subana menjelaskan, keputusan Bawaslu itu tidak sejalan dengan kehendak publik untuk menghasilkan wakil rakyat yang terbebas dari kasus hukum dan etik moral.
“Peraturan KPU yang secara tegas menolak pencalonan mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah terobosan yang harus diapresiasi karena ketentuan itu berupaya meminimalisasi lembaga legislatif yg kotor dari praktek kejahatan,” kata Nana, Sabtu (1/9).
Nana menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan menggalang kekuatan sipil di Provinsi Banten untuk menolak keputusan Bawaslu tersebut.
Terlebih lanjut Nana, sejumlah parpol sudah berupaya konsisten mengikuti peraturan KPU.
“Artinya sejumlah parpol sudah secara baik mengikuti aturan tersebut, lantas mengapa Bawaslu mengabulkan gugatan oknum caleg tertentu,” tandasnya.
Jelas, sambung Nana, ini tidak sehat dalam upaya menghasilkan lembaga legislatif yang berintegritas.
“Tanggal 7 Agustus 2018 lalu, JRDP sudah menggelar diskusi publik menolak politisi busuk di sebuah rumah makan di Kabupaten Tangerang. Saat itu sejumlah pihak menolak parpol yang mengajukan caleg bermasalah, termasuk caleg koruptor,” tandasnya.
Serupa dinyatakan Koordinator Relawan FBn Lulu Jamaludin. Ia menilai keputusan Bawaslu tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pencalonan legislatif.
Untuk itu Lulu berharap Bawaslu mengkaji ulang keputusan tersebut.
“Terlebih di Banten sekarang, beberapa Bawaslu sedang menggelar sidang sengketa yang diajukan oleh caleg eks koruptor. Ini akan ada dua dinamika yang berbeda. Ada parpol yang taat dengan peraturan KPU itu,” paparnya.
“Artinya ketika caleg eks koruptor itu dicoret oleh KPU, maka parpol melakukan pergantian. Dan tidak melakukan gugatan. Sisi lain ada parpol yang menggugat keputusan KPU tersebut. Tentu nanti rakyat bisa menilai sikap parpol tersebut,” imbuhnya.
Sementara itu, Aktivis Barisan Perempuan Banten Merta melihat, Bawaslu seperti mengabaikan aspirasi publik yang menghendaki lembaga parlemen yang bersih. Faktanya, kata Merta, tidak sedikit anggota parlemen baik di tingkat nasional maupun daerah yang terseret kasus hukum.
“Jika kita sudah bermufakat bahwa korupsi adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, maka jangan beri ruang mereka yang sudah melakukan itu. Kami juga secara spesifik mengapresiasi keputusan KPU ini karena tidak memberi ruang kepada mantan terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak. Keputusan ini sudah sangat progresif,” ucapnya.
“Sayangnya Bawaslu punya cara pandang yang berbeda dan itu bagi kami harus diluruskan,” lanjutnya.
Diketahui, beberapa Bawaslu daerah meloloskan caleg mantan terpidana koruptor. Di antaranya Bawaslu DKI Jakarta, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, dan Bulukumba.
Di Provinsi Banten, sudah ada beberapa caleg koruptor yang kini tengah mengajukan gugatan ke Bawaslu, yakni di tingkat Provinsi Banten, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Cilegon.
Penetapan DCT akan dilakukan serentak tanggal 20 September 2018 mendatang. Dalam pasal 7 ayat 1 huruf H Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan disebutkan, parpol dilarang mengajukan caleg mantan terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak. (rls/kiky).