Camat Malingping Imbau Waralaba Patuhi Aturan

KORANBANTEN.COM – Untuk memastikan dalam penerapan Perbup 28 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru serta penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kabupaten Lebak, Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kecamatan Malingping menyambangi tempat waralaba di wilayah Malingping, Kabupaten Lebak. Kamis, (10/12/2020).

Dikatakan Cece Saputra, Camat Malingping, sekaligus ketua gugus tugas kecamatan Malingping, hal ini dilakukan untuk benar benar memastikan para pengusaha dalam hal ini waralaba yang ada di kecamatan Malingping untuk menerapkan protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Karena setiap hari pastinya banyak yang berbelanja ke waralaba, maka jelas mereka harus benar benar melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan apalagi saat ini Kabupaten Lebak sedang menerapkan PSBB,” kata Cece.

Tak hanya itu, Camat Malingping pun sekaligus meninjau warlaaba dalam melaksanakan Peraturan Bupati Lebak Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik

“Tidak ada lagi waralaba yang menyiapkan kantong plastik, larangan penggunaan Lantik plastik ini diberlakukan per 01 Juni 2020,” tegasnya.

Ia pun mengimbau agar seluruh waralaba di wilayah kerjanya untuk mentaati seluruh aturan yang ditetapkan.

“Kegiatan ini akan terus berlanjut, agar pelaksanaan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk jam buka dan tutup,” tegasnya.

(Usep)

Pos terkait