Cegah Over Capacity Rutan Kelas IIB Serang Pindahkan 55 WBP

KORANBANTEN.COM – Dalam upaya mengurangi Over Capacity (Kelebihan Kapasitas), Rutan Kelas IIB Serang telah melaksanakan pemindahan 55 narapidana ke Lapas Kelas III Rangkas, Lapas Kelas IIA Serang dan Lapas Kelas IIA Cilegon. Jumat (5 Juli 2024).

Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari program restrukturisasi yang bertujuan untuk mengurangi kepadatan di Rutan Kelas IIB Serang dan meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Warga Binaan pemasyarakatan.

Bacaan Lainnya

Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Prayoga Yulanda, menyampaikan bahwa pemindahan ini dilaksanakan dengan mematuhi prosedur yang ketat untuk memastikan keamanan dan keselamatan narapidana.

“Kami telah melakukan koordinasi yang intensif dengan pihak Lapas Rangkas, Lapas Serang, dan Lapas Cilegon untuk memastikan bahwa proses pemindahan ini berjalan lancar dan sesuai dengan standar operasional yang berlaku,” ujar Prayoga.

Selain itu, Bapak Prayoga juga menambahkan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan. “Dengan pemindahan ini, kami berharap dapat memberikan lingkungan yang lebih kondusif bagi narapidana untuk menjalani masa hukumannya serta mengikuti program pembinaan yang lebih efektif,” tambahnya.

Diakhir Kata Prayoga juga mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari semangat kami dalam hal pelayanan demi mewujudkan Zona Integeritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Rutan Kelas IIB Serang.

Rutan Kelas IIB Serang telah memindahkan 55 Narapidana dengan Keterangan sebanyak 24 Narapidana ke Lapas Kelas III Rangkas, 12 Narapidana ke Lapas Kelas IIA Serang dan 19 Narapidana ke Lapas Kelas IIA Cilegon.(***)

Pos terkait