koranbanten.com –Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), Kodim 0601 Pandeglang dalam rangka mengintensifkan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Banten menggelar kegiatan sosialisasi / penyuluhan bahaya Narkoba bertempat di Ruang Makodim 0601 Pandeglang, Senin (19/9).
Dalam paparannya Dandim 0601 Pandeglang Letkol INF Ganiahardi, menjelaskan tentang Sanksi Pidana menurut UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Jangan sekali-kali terlibat Narkoba, instruksi dan sanksi dari Pimpinan sudah jelas. Diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat” Jelasnya.
Menurut Ganiahardi, berbagai sebab akibat terkait dengan penyalahgunaan narkoba diantanya adalah kenakalan remaja, mabuk-mabukan dan lain-lain yang akhirnya mencoba menggunakan obat-obatan diantaranya dextro atau sejenisnya yang akhirnya ke arah penyalahgunaan narkoba.
Lebih lanjut Ganiahardi mengingatkan, dampak bagi keluarga khususnya isteri dan anak, “Terlebih lagi jika anak-anak masih dibangku sekolah. Untuk itu sayangilah keluarga dan jangan sampai melanggar. “Sosialisasikan P4GN ini kepada keluarga dan lingkungan”.Lanjutnya .
Ganiahardi menjelaskan, ciri ciri pengguna narkotika dan pencegahan narkotika yang harus dimulai dari lingkungan keluarga, serta undang undang dan ancaman hukuman pidana tehadap pengguna, penyalur dan pengantar narkoba.(ADV)