KORANBANTEN.COM – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak menggratiskan pembuatan 25.000 sertifikat tanah warga Kabupaten Lebak. Pembuatan 25.000 Sertifikat tanah secara gratis diberikan BPN kepada warga Kabupaten Lebak yang terdaftar dalam Program Prioritas Nasional berupa Percepatan pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diluncurukan oleh pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN.
“Pembuatan sertifikat gratis melalui program PTSL tahun 2021 ini sebanyak 74.428. Di bulan Juni ini sudah selesai sebanyak 25.000 Sertifikat dan akan segera dibagikan kepada masyarakat,” kata Kata Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lebak Agus Sutrisno kepada Wartawan, Senin(28/6).
Rencananya, pembagian sertifikat tanah program PTSL secara simbolis akan diserahkan oleh Menteri BPN/ATR Sofyan Djalil serentak se Banten. Jumlah sertifikat yang diserahkan tingkat Provinsi Banten sebanyak 98.000.
“Kita (Kantor BPN/ATR Kabupaten Lebak), termasuk kantor yang menyumbang sebanyak 25.000 dari 98.000 sertifikat. Akan kita bagikan ke masyarakat Kabupaten Lebak,” katanya.
Sebanyak 25.000 Sertifikat yang akan dibagikan merupakan progam PTSL tahun 2021. Kalau untuk yang tahun 2020 sudah selesai dan sudah dibagikan.
“Untuk tahun 2021 ini, target kita sebanyak 74.428 sertifikat. Tersebar di 10 kecamatan dan 54 desa di Kabupaten Lebak,” katanya.
Sampai bulan Juni 2021, target program PTSL sudah tercapai. Sudah selesai menerbitkan sebanyak 25.000 Sertifikat.
“PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Hendriawan, Warga Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak mengapresiasi program PTSL.
“Ini sangat membantu kami dari keluarga tidak mampu. Bisa buat sertifikat secara gratis,” katanya.
Sebetulnya, sudah lama ingin mendaftarkan tanahnya untuk disertifikat. Akan tetapi belum ada biayanya.
“Pas tahu ada program PTSL dari aparatur desa saya langsung daftarin. Soalnya Sertifikat itu sangat untuk menghindari terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan baik dengan tetangga maupun keluarga sendiri,” katanya.(red)