KORANBANTEN.COM – Dalam rangka menggencarkan pelacakan atau tracing kasus Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cilegon. Kali ini, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapas Cilegon menjalani rapid test, Senin (20/07/2020).
Diketahui Rahmatullah, pegawai Lapas Cilegon yang menghadiri suatu acara, dimana dalam acara tersebut terdapat ODP Covid-19. Dengan sigap dan cepat Tim Gugus Covid-19 Lapas Cilegon melakukan tindakan Rapid Test sebagaimana setelah informasi tersebut diterima.
Hasil rapid test menyatakan Non-Reaktif. Akan tetapi demi menjamin agar tidak adanya penularan Covid-19, Rahmatullah diberikan perintah “Work From Home” (WFH) selama 14 hari kedepan dan kemudian akan di rapid test kembali.
Menurut, Dokter Lapas Cilegon, Dr. Emyke bahwa tindakan tracing ini berupaya mendeteksi orang-orang yang berpotensi tinggi tertular virus dari pasien covid-19. Tujuannya untuk mengendalikan penyebaran virus covid-19.
“Tindakan terhadap saudara Rahmatullah adalah tindakan tracing kasus covid-19 kepada pegawai Lapas Cilegon. Hal ini diharapkan dapat memutuskan penularan covid-19 di Lapas Cilegon,” ungkap Dr. Emyke.(rls/opik)