KORANBANTEN.COM-Pemerintah Kabupaten Lebak telah menyusun rancangan untuk menjadikan Kecamatan Cileles sebagai kawasan industri hijau dan ramah lingkungan yang berkelanjutan di Kabupaten Lebak. Kawasan industri ini dirancang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang diharapkan mampu menyerap ribuan tenaga kerja lokal serta mempercepat pengendalian kemiskinan di daerah tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak, Widy Ferdian, mengatakan, pengembangan kawasan industri hijau merupakan kebijakan strategis pemerintah daerah.
“Pemerintah daerah mengembangkan kawasan industri hijau dan ramah lingkungan yang berkelanjutan guna mewujudkan pusat pertumbuhan ekonomi baru, sehingga dapat menyerap ribuan tenaga kerja dan mempercepat pengendalian kemiskinan,” ujar Widy Ferdian, Sabtu(17/01/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan agenda prioritas Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Selain itu, pemerintah daerah juga mengarahkan pengembangan kawasan industri dengan konsep hilirisasi ekonomi, khususnya untuk pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki Kabupaten Lebak.
“Kabupaten Lebak memiliki kekayaan SDA yang sangat beragam dan didukung ketersediaan lahan yang luas, sehingga sangat potensial untuk peningkatan nilai tambah produk,” katanya.
Widy menyebutkan sejumlah produk unggulan yang berpotensi dikembangkan melalui industri hilirisasi, di antaranya industri Virgin Coconut Oil (VCO), industri Crude Palm Oil (CPO), industri ikan tuna, cakalang, tongkol (TCT) kaleng, industri olahan udang, industri jagung berupa tepung maizena, serta pengembangan industri karet untuk ban kendaraan.
Pengembangan kawasan industri hijau tersebut direncanakan berlokasi di Kecamatan Cileles dengan luas mencapai 3.190 hektare, yang telah disiapkan sesuai dengan perencanaan tata ruang daerah.
Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar hukum pengembangan kawasan industri.
“Perda RTRW ini bertujuan untuk menarik investor, baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri, namun tetap memprioritaskan industri yang ramah lingkungan agar tidak menimbulkan bencana ekologi,” katanya.
Dalam mendukung percepatan investasi, pemerintah daerah juga melakukan akselerasi melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pengembangan kawasan industri di Cileles juga didukung oleh infrastruktur strategis, seperti jalan tol Serang–Panimbang, Commuterline Rangkasbitung–Jakarta, serta akses ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Selain itu, keberadaan proyek strategis nasional seperti Kota Baru Maja dan Bendungan Karian turut memperkuat daya tarik investasi di Kabupaten Lebak, khususnya di kawasan industri hijau Kecamatan Cileles.(Fahdi Khalid).





