KORANBANTEN–Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Tatang Supriatna S.Pd, menggelar sosialisasi
Perbup no 28 tahun 2020 tentang pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di masa pandemi covid 19 di Aula Kecamatan setempat dihadiri oleh Muspika, para kepala desa, serta puluhan undangan lainnya, Kamis (23/7).
Menurut Tatang Supriatna, sosialisasi dilakukan agar perilaku masyarakat saat menjalankan aktifitas kehidupan secara normal tetap menerapkan protokol kesehatan, yakni dengan memakai masker, menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir, olahraga secara rutin, serta makan dengan asupan gizi yang seimbang.
“Kita mensosialisasikan masyarakat agar terbiasa hidup disiplin menjaga protokol kesehatan, jika kedapatan melanggar maka bisa diberi sanksi. Aturan ini harus dilaksanakan saat kondisi pandemi Covid-19 dan harus diterapkan di seluruh sektor kehidupan masyarakat,”ungkap Tatang saat sosialisasi dihadapan tamu undangan.
Tatang menambahkan, sebelum penerapkan sanksi, maka pihaknya melakukan himbauan serta edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat isi dari Perbup ini, serta terus memberikan himbauan kepada warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitasnya.
“Ada tujuh aktivitas masyarakat yang harus dipantau, diantaranya bidang pendidikan, keagamaan, sosial budaya, ekonomi dan perdagangan, tempat kerja, fasilitas umum dan transportasi,”ujarnya.
Dalam pelaksanaan Perbup ini, kata Tatang, ada tiga tahapan, diantaranya tahapan sosialisasi selama 15 hari, uji coba dengan pengenaan sanksi teguran juga disertai sanksi sosial selama satu bulan dan tahap pemberlakuan Perbup AKB itu sendiri secara penuh selama satu bulan 15 hari.
“Setiap tahapan di tingkat Kecamatan melibatkan tiga unsur diantaranya unsur dari Kecamatan sebanyak tiga personil, Polsek lima personil dan Koramil sebanyak lima personil,”katanya.
Dilain pihak, Danramil Cileles, Kapten Inf Subagyo mengaku, TNI dan Polri siap mendukung Perbup no 28 tahun 2020 tentang pedoman AKB pada kondisi pandemi Covid-19 ini.
“Saya berharap, para tokoh masyarakat bisa membantu menyampaikan kepada masyarakat agar mereka dapat mengetahui dan memahami aturan yang ada di Perbup tersebut,”tukasnya.(mas).