Dapat Remisi, 2 Napi Dinyatakan Bebas Pada Hari Raya Idul Fitri 1440 H

KORANBANTEN.COM – Sebanyak 1068 orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah/2019.

Remisi yang diberikan diantaranya Remisi Khusus I serta Remisi Khusus II, Warga Binaan Yang mendapatkan RK I sebanyak 1066, serta Yang mendapatkan RK II Sebanyak 2 Orang.

Bacaan Lainnya

Kepala Lapas Kelas I Tangerang Abdul Hany, mengatakan Lapas Kelas I Tangerang saat ini dihuni 2801 orang terdiri atas 2772 narapidana, serta 29 orang tahanan.

Pengumumam pemberian remisi dibacakan oleh Kalapas Abdul Hany setelah Shalat Idul Fitri dilaksanakan.Menurut Kalapas, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara kepada mereka yang telah menjalani masa pidana dengan perilaku baik.

“Pemberian remisi diharapkan dapat meningkatkan optimisme warga binaan menjalani masa pidana,” katanya.

Pengumuman pemberian remisi ini disambut antusias oleh warga binaan yang bertepuk tangan usai dibacakannya daftar penerima remisi.

Untuk diketahui, jumlah narapidana dan tahanan penghuni Lapas Kelas 1 Tangerang yang beragama Islam sebanyak 2516 orang dari berbagai macam kasus.

“Saya Harap selepas menjalani masa hukuman di Lapas, para narapidana sadar untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, agama dan bangsa, juga ikut aktif berperan dalam kegiatan agama dan dapat hidup secara wajar sebagai seorang umat beragama yang baik dan bertanggung jawab,” harap Kalapas.***

Pos terkait