Data Pemilih di Lebak 942.943 Orang

KORANBANTEN.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menggelar rapat koordinasi pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan periode September Tahun 2022 (Triwulan III) Tingkat Kabupaten Lebak, di Aula PKK Setda Lebak.

Hadir dalam rapat tersebut, Unsur Forkopimda Lebak, Ketua KPU Lebak, Ketua KPU Provinsi Banten, Unsur Partai Politik, Ketua Bawaslu Lebak, Unsur Media, Unsur OPD Terkait, Penggiat Disabilitas dan Unsur Swasta.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Lebak, Ni’matullah mengatakan, berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 11 November tahun 2022 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak telah menghasilkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode September dengan jumlah pemilih sebanyak 942.943, dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 481.056 pemilih dan perempuan berjumlah 461.887 pemilih

“Data tersebut tersebar di 28 Kecamatan,” kata Ni’matullah, kepada Koran Banten, di aula PKK, Sabtu(01/10/2022).

Menurutnya, setiap pemutahiran data pemilih yang terdapat di KPU bersifat transparan dan setiap pemutahiran data selalu dinformasikan kepada partai politik dan stakeholder terkait.

Lanjut dia, betapa pentingnya data pemilih ini, Karena pemilih ini menjadi salah satu ukuran kualitas dalam pemilihan umum, apabila daftar ini terpecaya, berkualitas maka akan menghasilkan pemilihan yang berkualitas pada 14 Februari 2024 nanti.

“Pesan saya apabila terdapat data pemilih yang dianggap tidak sesuai, agar segera melaporkan ke KPU untuk secepatnya ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi yang membuka acara tersebut mengatakan, pentingnya sinkronisasi data pemilih antara KPU, partai politik dan masyarakat sehingga pemutahiran data yang dilakukan KPU saat ini dapat disepakati oleh seluruh elemen terkait dalam hal pemilihan umum mendatang.

“Saat ini KPU tengah melakukan pemutahiran data berkelanjutan, dimana ketika Pemilu selesai di 2024 dan terkait data pemilih ini jangan sampai ada hak warga sebagai pemilih yang terabaikan” tutur Ade.(aswapi)

Pos terkait