KORANBANTEN.COM- Pengusaha galian pasir Kuarsa di Blok Rahong, Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, rupanya benar-benar belum menyerahkan rencana kerja dan anggaran biaya(RKAB) tahun 2026. Padahal Dinas Energi Sumberdaya Mineral(DESDM) Provinsi Banten telah mengeluarkan surat agar penguasa galian menyerahkan RKAB sebagai dokumen tahunan wajib bagi pemegang IUP/IUPK galian tambang.
Melalui Rido orang kepercayaan dari perusahaan pasir Kuarsa di Blok Rahong tersebut, mereka mengaku belum menyerahkan RKAB 2026 dikarenakan tahun ini persyaratannya lebih ribed dari tahun-tahun sebelumnya.
“Iya belum, karena tahun ini lumayan ribed persyaratannya, harus ada Drone dan lain lain,”kata Rido, Senin(02/03/2026).
Tentu saja pengakuan dari Rido tersebut terkesan mengangkangi surat dari Dinas Energi dan Sumber daya Mineral(DESDM) Provinsi Banten yang mewajibkan setiap pengusaha galian wajib menyusun dan menyampaikan RKAB sesuai dengan ketentuan pada Permen Energi dan Sumberdaya Mineral nomor 17 tahun 2025, sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf b.
Selain itu, sikap perusahan yang belum menyerahkan RKAB juga merupakan bentuk pelanggaran karena kegiatan penambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB akan dilakukan pencabutan izin oleh Gubernur Banten tanpa melalui sanksi administratif.
“Ini jelas pengangkangan kepada Pemprov Banten. Kami rasa DESDM Banten harus tegas kepada pengusaha galian pasir Kuarsa yang belum menyerahkan RKAB,”kata Ewok warga Kabupaten Lebak.(Kew).





