SERANG – Rutan Serang melakukan Langkah-langkah preventif dengan melakukan kegiatan razia insidentil terhadap kamar hunian laki-laki no.4 di lingkungan blok kamar hunian warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Serang. Kamis (07/10/2021).
Kegiatan tersebut Dipimpin langsung oleh Kepala Pengamanan Indra beserta Regu Pengaman sebanyak 7 orang.
Penggeledahan dilaksanakan secara serius dan teliti dengan tetap mempertimbangakan aspek keamanan terkait dalam pelaksanaannya.
Saat dikonfirmasi, KPR RutanSerang Indra mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan Berdasarkan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Lingkungan Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
“Adapun Barang- barang yang ditemukan diantaranya 2 botol kaca, 3 buah sendok stainless, 2 buah gunting kuku+pisau, 5 buah pisau cukur,” ungkapnya.
Sementara itu, Dikonfirmasi terpisah, Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap menuturkan bahwa Mengingat keamanan dan ketertiban yang harus selalu ditingkatkan, penggeledahan harus rutin diadakan untuk membersihkan Rutan dari benda-benda terlarang. Agar seluruh petugas tetap meningkatkan kewaspadaannya dan teliti dalam memeriksa barang pengunjung yang akan masuk ke Rutan. (Dede).