Menindaklanjuti Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam Penanganan P4GN dan Deteksi Dini serta Arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Tanggal 17 Juli 2021 Terkait dengan Terjadinya Gangguan Kamtib Berupa Pelarian di Lapas Kelas IIB Blangpidie, Tim Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Pandeglang Lakukan Penggeledahan Pada Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan Dalam Rangka Meningkatan Pengamanan dan Kewaspadaan Demi Menciptakan Situasi dan Kondisi Rutan Kelas IIB Pandeglang yang Aman dan Tertib.
Kegiatan Penggeledahan diawali dengan pemberian arahan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Pandeglang kepada Personil Penggeledahan dari Regu Pengamanan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Pandeglang Jupri mengatakan bahwa Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan di Blok A Kamar No. 6 dan 7.
“Penggeledahan kamar hunian dilaksanakan untuk meminimalisir barang-barang terlarang di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang berupa handphone, narkotika, senjata tajam dan barang terlarang lainnya,” ungkapnya.
Lanjut Karutan, Kegiatan tersebut melibatkan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL PAS) dengan Koordinator Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas IIB Pandeglang dan dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang.
“Adapun hasil penggeledahan diantaranya 3 Unit Handphone, 1 Buah Powerbank, 2 Buah Headset, 1 Pak Kartu Remi, 1 Pak Kartu Gaple, dan 1 Buah Kabel Data,” tambah Karutan.
“Barang hasil Razia/ penggeledahan selanjutnya diinventarisir dan didata untuk dimusnahkan,” tegasnya. (Dede).