SERANG -Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melaksanakan pemindahan 36 narapidana Ke Lapas Kelas IIA Serang.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Serang mengatakan jika pemindahan 36 Narapidana ini sebagai langkah deteksi dini untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan & ketertiban di Rutan Kelas IIB Serang.
“Selain itu, kita juga melaksanakan pemindahan ini untuk mengurangi over kapasitas yang terjadi di Rutan Kelas IIB Serang,” kata Abi Selaku Kepala Pengamanan Rutan Serang.
Abi juga menambahkan bahwa kegiatan pemindahan narapidana ini menerapkan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang berlaku dengan memperhatikan unsur keamanan serta keselamatan.
“36 Narapida ini terdiri dari berbagai kasus seperti Narkotika dan Pencurian, Hukuman mereka juga berbeda beda ada yang di vonia 2 hingga 6 tahun hukuman penjara,” tambahnya. (Red).