Di Forum PBB, BPKN Rekomendasikan Pembentukan Penyelesaian Sengketa Konsumen Internasional

JENEWA – Ketua Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) RI, Dr H Muhammad Mufti Mubarok ikut hadir dalam konferensi global United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) sebagai perwakilan RI dan Kementerian Perdagangan.

Kegiatan ini berlangsung pada 1 – 2 Juli 2024 di Jenewa, Swiss.

Bacaan Lainnya

 

United Nations Conference on Trade and Development adalah badan antar pemerintah permanen yang dibentuk oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1964. Organisasi ini adalah bagian dari Sekretariat PBB.

 

Konferensi PBB tentang Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD) adalah titik fokus PBB untuk perdagangan dan pembangunan, dan untuk isu-isu yang saling terkait di bidang keuangan, teknologi, investasi dan pembangunan berkelanjutan.

 

Dalam forum ini, Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok merekomendasikan pembentukan penyelesaian Sengketa Konsumen Internasional melalui Online Dispuite Resolution (ODR).

 

“Banyaknya persoalan transaksi elektronik secara global dan perpindahan barang antar negara, sehingga kehadiran ODR ini secara internasional perlu segera dilembagakan. Isu Cross Border, Global Trading dan Transaksional Elektronik adalah isu dan Indonesia siap menjadi pelopornya.” kata Mufti, Rabu 24 Juli 2024.

 

 

Mufti juga menyampaikan hasil rekomendasi dari UNCTAD terhadap UU dan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia.

 

Tinjauan tersebut merekomendasikan amandemen terhadap undang-undang perlindungan konsumen, antara lain, untuk menyempurnakan cakupan penerapan undang-undang tersebut dibandingkan dengan ketentuan sektoral.

“Saat ini Indonesia telah menyusun Undang-Undang Perlindungan Konsumen. RUU tersebut mempertimbangkan kondisi dan perkembangan perlindungan konsumen di setiap sektor, serta peraturan yang ada, hingga mencegah terjadinya tumpang tindih peraturan melalui sistem elektronik,” kata Muhammad Mufti Mubarok saat menyampaikan pernyataannya di forum tersebut.

 

Selain itu, Kementerian Perdagangan saat ini sedang menyusun peraturan mengenai Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa atau Online Dispuite Resolution (ODR) secara Online serta sedang merumuskan aspek prosedural dan pengembangan sistem.

 

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) juga telah mengirimkan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan untuk mengkaji beberapa peraturan.

 

“Terkait Perlindungan Data Pribadi, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perlindungan Data Pribadi dan sedang menyusun peraturan pelaksanaannya,” tambah Muhammad Mufti.

 

Muhammad Mufti juga menyampaikan terkait perkembangan peningkatan kolaborasi pemerintah pusat dan daerah di Republik Indonesia terkait dengan perlindungan konsumen.

 

“Untuk tinjauan ini kami dapat melaporkan bahwa Kementerian Perdagangan dan BPKN bekerja sama di bidang-bidang tersebut. Kementerian Perdagangan secara rutin melakukan sosialisasi kepada konsumen dan dunia usaha melalui berbagai kegiatan seperti pelatihan bagi asosiasi dunia usaha untuk mendorong praktik bisnis yang lebih baik, sosialisasi mengenai hak-hak konsumen di bidang tersebut,” papar Mufti.

 

Menurut Mufti, Kementerian Perdagangan dan BPKN juga telah memperluas sosialisasi tersebut ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi. Untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia lembaga perlindungan konsumen seperti Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Bidang Perlindungan Konsumen (LPKSM), Kementerian Perdagangan juga telah memperluas sosialisasi tersebut ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi. Perdagangan bekerja sama dengan pemerintah daerah.

 

“Sejak tahun 2019 kerjasama ini telah memberikan pelatihan teknis kepada 567 anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dari seluruh Indonesia dan 306 staf serta anggota dari 136 Lembaga Swadaya Masyarakat Bidang Perlindungan Konsumen (LPKSM) di banyak provinsi di Indonesia,” tambah Mufti

 

Mengenai rekomendasi agar Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) lebih banyak hadir di Komite Perlindungan Konsumen ASEAN (ACCP) dan sebaiknya menandatangani perjanjian kerja sama dengan negara-negara anggota ASEAN, Muhammad Mufti Mubarok mengatakan jika rekomendasi tersebut tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena keterbatasan anggaran.

 

“Namun bukan berarti BPKN tidak terlibat dalam pertemuan ACCP, BPKN selalu memberikan masukan kepada Kementerian Perdagangan sebagai fokal point dalam pertemuan ACCP,” kata Mufti.

 

BPKN juga telah melaksanakan rekomendasi penandatanganan perjanjian kerja sama dengan negara-negara anggota ASEAN melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Korea Consumer Agency (KCA) dan International Consumer Center Association (ICCA) di Inggris Raya dan Irlandia Utara.

 

“BPKN juga aktif memberikan masukan mengenai perlindungan konsumen kepada pemerintah ketika melakukan perundingan mengenai Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia- Selandia Baru dan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-China,” pungkas Mufti.

Pos terkait