CIKARANG – Lapas Kelas IIA Cikarang berikan pelayanan maksimal saat Kegiatan Layanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan di Lapas dan Rutan, Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS -12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan, Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-UM.01.01-93 tentang Pengaturan Kunjungan Selama Hari Raya dan Cuti Bersama, Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.08.01-559 tentang Persiapan Layanan Kunjungan Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H, dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Barat Nomor WP.11-PK.08.05-1053 Tentang Edaran Pelayanan Kunjungan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M Pada Lapas,Rutan dan LPKA di Wilayah Jawa Barat.
Adapun rincian Kunjungan Tatap Muka Hari Raya Idul fitri 1446 H Tahun 2025 diantaranya:
Jumlah WBP yang dikunjungi: 224 orang dengan rincian :
》Narapidana Laki-Laki : 219 orang
》 Narapidana Perempuan : 5 orang
Jumlah Pengunjung :
a) Pendaftar : 224 Orang
b) Pengikut. : 622 Orang
*Keterangan pengikut:
✓ Laki – laki : 141 Orang
✓ Perempuan : 222 Orang
✓ Anak – anak : 259 Orang
Total keseluruhan pengunjung tatap muka : 846 Orang;
Layanan Ekspedisi Barang dan Makanan (Lebam)
Jumlah WBP Penerima Layanan : 1 orang dengan rincian :
》 Narapidana Laki -laki : 1 orang
》Narapidana Perempuan : 0 orang
Kegiatan yang dilaksanakan terdapat perbantuan pengamanan oleh 4 APH (Aparat Penegak Hukum) yakni 4 orang dari Batalyon D Pelopor Sat Brimob.
Kepala Lapas Cikarang mengatakan bahwa pihaknya berupaya untuk terus memberikan pelayanan yang maksimal untuk warga binaan serta keluarga yang berkunjung.
Kunjungan tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku serta mengedepankan SOP.