KORANBANTEN.COM-Sejumlah warga Kabupaten Lebak terpaksa diberikan sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya di alun alun kota Rangkasbitung, Minggu(16/8) pagi disela sela olah raga pagi.
Pemberian sanksi tersebut diberikan lantaran, masyarakat masih banyak yang tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah atau tempat tempat keramaian. Padahal pemerintah Kabupaten Lebak telah mengeluarkan peraturan bupati nomor 28 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Uniknya, sejumlah warga tersebut menyanyikan lagu Indonesia Raya didepan Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya. Dihadapan orang nomor satu Lebak tersebut puluhan warga menyanyikan lagu sebagai bentuk teguran agar masyarakat agar memiliki kesadaran menerapkan protokol kesehatan.
Iti Octavia Jayabaya yang didampingi sekertaris daerah, Dede Jaelani dan sejumlah pejabat serta unsur Forkopimda lainnya, turun langsung kelapangan melakukan sosialisasi Perbup nomor 28 tahun 2020 di alun alun Kota Rangkasbitung.
“Kegiatan ini adalah bentuk ujicoba penindakan sanksi terhadap individu yang tidak menggunakan masker. Namun pada kali ini, masih diberikan keringanan berupa sanksi sosial saja, kedepan bila ditemukan lagi warga yang beraktifitas tidak menggunakan masker akan ditindak sesuai yang tertuang dalam Perbup Nomor 28 Tahun 2020 berupa sanksi adminstratif bagi individu sebesar Rp150.000 dan sanksi administratif bagi pelaku usaha sebesar Rp25.000.000,”kata Iti kepada wartawan.
Usai ditetapkannya Perbup 28 tentang adaptasi kebiasaan baru, kemudian langsung disosialisasikannya secara masif oleh tim yang terdiri dari TNI/ POLRl, Satpol PP dan Dishub diseluruh wilayah di Kabupaten Lebak, dengan harapan setiap warga dalam aktifitasnya tetap memperhatikan protokol kesehatan. (Yud/kew).