KORANBANTEN.COM – Setelah mendapatkan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menggelar operasi praktik premanisme yang meresahkan masyarakat, Kepolisian Sektor Serang langsung bergerak cepat dan mengamankan tujuh orang yang diduga menjadi pelaku pungutan liar (Pungli). Mereka ditangkap di lima titik lokasi, Sabtu (12/6/2021).
Diketahui lima lokasinya itu diantaranya di Simpang Tiga Kebaharan Kelurahan Lopang, Pintu Gerbang Komplek Bumi Agung Permai 1 Kelurahan Lopang, Simpang Tiga Cilampang Kelurahan Unyur, Parkiran Minimarket Bumi Agung 2 Kelutahan Unyur, dan Simpang Tiga Kaligandu Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang, Kota Serang.
Aiptu Kiswo mengatakan ketujuh terduga pelaku pungli itu dilakukan pembinaan di Mapolsek Serang.
“Mereka disuruh berolah raga, menyayikan lagu Indonesia Raya, latihan baris berbaris, dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatanya lagi,” jelasnya.
Adapun personil ang bertugas diantaranya Aiptu Kiswo H (Ka SPK), Aipda L.L Toruan (Panit II Reskrim), Bripka Firman N (Bhabinkamtibmas), Bripka Chafid K.H (Anggota Reskrim), Bripka Rahmat W (Anggota Reskrim), Brigpol Agustinus S (Anggota Reskrim), dan Briptu Danifik A (Anggota Reskrim). (Yud)