KORANBANTEN.COM – Kabupaten Pandeglang kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Banten, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2019. Hal ini terungkap saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk tiga Kabupaten dan Kota di Banten di auditorium BPK-RI Perwakilan Banten, Rabu (24/6/2020).
Dimasa kepemimpinan Bupati Irna Narulita dan Wakil Bupati Tanto Warsono Arban, Kabupaten Pandeglang sudah meraih empat (4) kali WTP opini BPK-RI Perwakilan Banten. Pertama kali Pandeglang meraih WTP pada tahun 2016, selanjutnya berturut -turut hingga tahun 2019.
Bupati Pandeglang Irna Narulita menyampaikan jika WTP ini sebuah keharusan agar dapat menyajikan laporan keuangan lebih transoaransi dan akuntabel.
“Terimakasih kami dipercaya mendapatkan WTP oleh BPK-RI Perwakilan Banten. Ini harus kami pertanggung jawabkan kepada masyarakat, yang intinya untuk kesejahteraan masyarakat Pandeglang,” kata Irna saat memberikan tanggapan atas opini BPK-RI Perwakilan Banten.
Irna mengatakan, raihan opini WTP ini bukan berarti sudah benar dalam penyajian laporan keuangan. Kata dia, masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki agar bisa lebih baik lagi dalam penyajian laporan keuangan ditahun berikutnya.
“Kami manusia biasa banyak ke khilafan dan kekurangan. Sistem pengendalian internal kami yang masih perlu dibenahi, kami mohon dukungan terus dari pihak BPK untuk melakukan supervisi kepada kami,” ujarnya.
Ia menilai, capaian ini merupakan hasil dukungan dari semua pihak baik para OPD, Legislatif dan BPK – RI Perwakilan Banten.
“Kekurangan kami atas kepatuhan, dan rekomendasi BPK, akan kami lakukan action, sebelumnya kami sudah mendapatkan arahan langkah perbaikan dan segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Sementara Kepala BPK -RI Perwakilan Banten Agus Khotib mengatakan, dirinya mengapresiasi para pimpinan DPRD, Bupati dan Wali Kota atas kerjasamanya untuk mendorong penyajian laporan keuangan lebih transparansi dan akuntabel.
“Kami diberi waktu 2 bulan untuk audit, karena situasi pandemi, audit terpaksa kami tunda setelah itu kami jalankan dengan sistem Work From Home dan Alhamdulillah atas kerjasamanya hasil audit bisa kita smapaikan hari ini,” katanya.
Menurutnya, ada empat 4 kriteria dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK untuk melakukan pemeriksaan. Yang pertama kata Agus Khotib penyajian harus sesuai standar, kedua pengendalian sistem internal, ketiga kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan anggaran, dan keempat pengungkapan laporan secara jelas dan transparansi. “Jika semua point terpenuhi bisa diberikan opini WTP,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD Pandeglang TB Udi Juhdi mengatakan, dirinya bersyukur Pandeglang meraih opini WTP berturut – turut selama 4 tahun dari tahun 2016-2019. ” Ini artinya laporan Pandeglang sudah sesuai standar, walaupun ada kesalahan namun tidak signifikan,” katanya.
“Kami yakin BPK pun sudah profesional dalam melakukan pemeriksaan. Kami mengajak kepada bersama untuk melakukan yang terbaik bagi bangsa indonesia khususnya masyarakat Pandeglang, sehingga dapat tercapai masyarakat yang adil dan makmur,” pungkasnya. (Adv)