KORANBANTEN.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak melalui Kabid Peningkatan Dan Penataan Kapasitas Lingkungan hidup Kabupaten Lebak Dasep Novian mengatakan, mulai Senin(29/3) selama satu minggu tim dari penegakan hukum (Gakum ) akan pantau lima tambang pasir di wilayah Cimarga. Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
” Kita akan lakukan pengawasan dan pemantauan bersama tim Gakum selama satu Minggu,” ujar Dasep kepada wartawan, Senin(29/3).
Dasep menegaskan bahwa lima pengusaha tambang pasir blok Rahong dan blok Tapen Cimarga harus segera melaksanakan tiga poin penting yang sudah disepakati.
” Ada tiga poin besar yang harus dilaksanakan. Pertama menghentikan sumber pencemaran dan wajib ada IPAL, kedua melakukan normalisasi sungai Cirahong dan sungai Cimarga sampai dengan situ Palayangan dan ketiga uang kompensasi yang sudah disepakati sebelumnya harus segera diselesaikan,” tegas Dasep
Kata Dasep, kalau tiga poin besar yang telah disepakati tidak dilaksanakan resiko-resiko aturan yang sesuai dengan undang-undang (UU) telah disampaikan kepada pengusaha tambang pasir.
” Dari Dinas LH sesuai aturan sanksinya dari administrasi, sampai dengan perintah penutupan kemudian pembekuan izin lingkungan, sampai rekomendasi pencabutan izin lingkungan,” kata Dasep.
Lanjut Dasep, kalau dari sisi tim Gakum ada aparat penegak hukum (APH) juga. Nanti evaluasi yang akan menyimpulkan setelah hasil pantauan selama satu Minggu ini.
” Ada beberapa poin dalam undang-undang 32 tahun 2009 sudah jelas,” ucapnya
Warga setempat yang enggan namanya disebutkan saat ditemui wartawan bercerita bagaimana dulu sebelum adanya tambang galian pasir air di situ Palayangan jernih dan banyak ikan tempat mancing warga sekitar dan tempat nongkrong.
” Bapak sudah 20 tahun tinggal disini, bagaimana dulu air situ Palayangan yang jernih bahkan banyak ikannya, tapi sekarang keadaan begini dangkal dan butek,” kata warga setempat
Sambung dia, bukan hanya situ Palayangan yang kena dampak limbah tambang galian pasir, puluhan ha sawah milik warga juga sudah tidak berfungsi lagi.
Warga setempat juga menyalahkan Pemerintah daerah (Pemda) yang dinilai tidak tegas terhadap pengusaha Tambang Pasir.
“Pemda juga iya, ditutup paling satu Minggu buka lagi,” katanya
” Coba Pemda bantu masyarakat, mau dibayarin-bayarin tanah warga, berapa per meter. Usaha kok nyusahin masyarakat,” ia menambahkan.
Kata dia, kemungkinan puluhan tahun Kedepan bisa jadi lapangan situ Palayangan, sekarang saja sudah dangkal.
Padahal kata dia, situ palayangan bisa dijadikan obyek wisata lokal dan bisa menambah perekonomian warga setempat.
” Kan bisa jadi tempat wisata kalau tidak dangkal dan terawat,” Pungkasnya.
Indra Lugay, sekertaris Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Indonesia, pengusaha galian tambah pasir di Kecamatan Cimarga wajib memenui tiga poin yang sudah disepakati bersama. Karena, keberadaan perusahaan tidak hanya sebatas mencari keuntungan, akan tetapi juga harus memperhatikan dampak lingkungan.
Karena itu, jika pengusaha tetap membandel, maka Indra Lugar berharap pemerintah daerah melalui Satpol PP untuk segera bertindak.
“Perususahaan galian pasir jangan saja memikirkan keuntungan sematan, akan tetapi memikirkan juga dampak lingkungan,”kata Indra (kew).