KORANBANTEN.COM – Ruang terbuka hijau memiliki fungsi sebagai paru-paru dari sebuah kota atau wilayah, dikarenakan seluruh tumbuhan yang ada pada Ruang terbuka hijau (RTH) dapat menyerap karbondioksida (CO2), menghasilkan oksigen, menurunkan suhu dan memberikan suasana sejuk serta menajadi area resapan air. Selain itu dengan adanya penataan ruang terbuka hijau yang sedemikian rupa oleh pemerintah dapat dijadikan arena berolahraga dan rekreasi bagi masyarakat.
Pemanfaatan ruang terbuka hijau ini pun turut diatur dalam suatu UU Nomor 26 Tahun 2007, bahwa sekitar 30% kawasan di perkotaan harus memiliki RTH dengan komposisi sebanyak 20% digunakan di ruang publik dan sisanya 10% untuk privat. Biasanya RTH akan dikelola oleh pemerintah sebagai lokasi-lokasi umum bagi masyarakat seperti taman kota, hutan terbuka dan lain sebagainya.
Upaya pemenuhan ruang terbuka hijau, belum lama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) Provinsi Banten, membangun dan menata RTH di Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, M. Rahmat Rogianto, melalui Kepala Bidang Kawasan Permumikan Dinas Perkim Provinsi Banten, Tb. Asep Setiawan, menjelaskan, bahwa dalam penataan dan pembangunan ruang terbuka hijau itu terdiri dari; pembangunan gedung serba guna, tribun, ruang baca, gajebo, jogging track, balai warga, taman bermain dan MCK.
Menurut Asep, pembangunan tribun mini nantinya berfungsi untuk menonton sepak bola maupun futsal yang saat ini tengah di gemari masyarakat.
Pembangunan kawasan RTH di Desa Rancaseneng, kata Asep, direncanakan sejak tahun 2019 lalu yang diawali dengan perencanaan dan forum diskusi FGD yang dihadiri perwakilan tokoh masyarakat Rancaseneng dan OPD terkait diruang rapat Dinas Perkim pada akhir Agustus 2019 lalu, yang membahas program penanganan Kawasan Kumuh di Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik.
Kemudian kegiatan di lanjutkan dengan sosialisasi kepada warga. Selain itu, dukungan pernyataan warga dan para tokoh masyarakat serta berita acara penyerahan tanah lapangan Cangkore, yang akan menjadi sasaran pembangunan kawasan RTH.
Lalu, kata Asep, dilakukan penyusunan usulan anggaran melalui DPA tahun 2022 setelah memastikan bahwa lahan yang akan digunakan kawasan RTH tersebut tidak bermasalah.
“Alhamdulillah, sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan kawasan RTH di Rancaseneng, berjalan dengan baik. Kami dari Dinas Perkim pada dasarnya melaksanakan pembangunan sesuai dengan usulan masyarakat dengan melalui tahapan sesuai dengan peraturan,” kata Asep Setiawan. @ADVERTORIAL