KORANBANTEN.COM – Dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara. Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan atau lebih dikenal SATOPSPATNAL Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dan Tim Satops Patnal Lapas Serang menggelar inspeksi mendadak bersama di Blok Hunian Warga Binaan Lapas Serang. Senin (08/02).
Razia yang melibatkan 2 Tim Satops Patnal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Agus Toyib dengan didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Muji Raharjo Drajat Santoso dan Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti arahan Dirjen Pemasyarakatan dan Itjen Kemenkumham terkait deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas/Rutan.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan dari Dirjen Pemasyarakatan dan Itjen Kemenkumham. Dimana, salah satu kunci untuk menyukseskan pemasyarakatan adalah dengan melakukan deteksi dini dan pemberantasan narkoba. Dari kegiatan ini saja, kita akan mendapatkan dua diantara tiga kunci mensukseskan pemasyarakatan,” ujar Kakanwil
Adapun sasaran penggeledahan adalah barang barang terlarang yang tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan Dan Rumah Tahanan Negara. Dalam kegiatan sidak petugas tidak menemukan adanya Narkoba, namun mengamankan beberapa barang yang dilarang beredar di Lapas seperti Senjata Tajam, Handphone, peralatan makan minum terbuat dari besi dan benda terlarang lainnya.
Tidak hanya penggeledahan, Tim juga menggelar tes urine untuk mengetahui ada-tidaknya kandungan narkoba di dalam tubuh warga binaan maupun petugas. Tim mengambil 15 sample yang dipilih acak dari masing-masing kamar blok hunian.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita menyampaikan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Lapas Serang dalam pencegahan peredaran narkoba serta deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.
”Penggeledahan ini akan terus kami lakukan sebagai langkah progresif dan langkah serius pemberantasan narkoba di dalam Lapas Serang,” kata Kalapas
Dari hasil penggeledahan tersebut nantinya akan dituangkan dalam berita acara hasil penggeledahan dan rencananya akan langsung dimusnahkan.(Dede).